Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola pendidikan dengan memastikan proses seleksi kepemimpinan sekolah berlangsung terbuka dan berintegritas.
Upaya tersebut terlihat dari pelaksanaan uji kompetensi bagi 500 Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) jenjang SD dan SMP yang digelar Dinas Pendidikan sebagai tahapan awal pembentukan kepala sekolah yang kompeten dan kredibel.

Pelaksanaan uji kompetensi berlangsung selama dua hari, 24–25 November 2025, di Kantor Regional IV BKN Makassar, Jalan Paccerakkang.
Penyelenggaraan UK sepenuhnya berada di bawah koordinasi BKPSDMD Kota Makassar, sementara Dinas Pendidikan menyerahkan daftar 500 peserta untuk mengikuti tahapan tersebut. Setiap harinya, sesi ujian dibagi dua gelombang guna mengakomodasi seluruh peserta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menyampaikan bahwa uji kompetensi menjadi tahapan wajib dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah, mengingat kebutuhan di 314 SD dan 55 SMP se-Kota Makassar.
Ia menjelaskan bahwa pendataan calon peserta telah dilakukan melalui sistem SIM KSPSTK, yang memuat rekam jejak guru dan syarat administratif sesuai regulasi.
“Tes BCKS ini diikuti oleh 500 calon Kepsek ditempatkan di SD dan SMP se-Kota Makassar. Ada tim independen yang nantinya, ikut menyeksi hingga tahap akhir,” jelas Achi, Selasa (25/11/2025).
Menurut Achi, seluruh ketentuan telah dijabarkan dengan rinci melalui notifikasi undangan, termasuk kewajiban mengunggah dokumen sesuai persyaratan.
Namun, sejumlah calon peserta tidak lolos administrasi akibat kesalahan yang seharusnya dapat dihindari, seperti tidak menyertakan bukti pengalaman manajerial minimal dua tahun, hanya mengunggah SK pembagian tugas, atau tidak memasukkan dokumen PLt.
“Kami menjalankan aturan. Yang tidak lolos rata-rata karena ketidaktelitian sendiri,” tegasnya.
Masalah lain muncul dari berkas pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. Beberapa guru hanya mengunggah biodata, bukan dokumen resmi dari BKPSDM yang memuat barcode dan tanda tangan pejabat berwenang.
“Beberapa peserta menuliskan biodata lengkap, termasuk pengalaman-pengalaman mereka, tetapi tidak mengunggah bukti dokumen pendukung seperti SK jabatan, SK PLt, atau sertifikat lainnya,” katanya.
Achi juga merespons keluhan terkait batasan usia peserta. Ia menegaskan bahwa perhitungan usia dilakukan berdasarkan sistem, bukan perkiraan manual. Peserta yang secara teknis masih 56 tahun meski mendekati usia 57, tetap memenuhi syarat untuk mengikuti tahap awal.
“Mereka tetap diikutkan, namun tetap akan melalui proses perangkingan berdasarkan nilai uji kompetensi,” jelas mantan Kadis DP3A Kota Makassar ini.
Usai UK selesai, proses berlanjut melalui pemeringkatan oleh Dinas Pendidikan bersama tim pansel independen untuk menentukan peserta yang layak mengikuti wawancara. Semua proses, kata Achi, berjalan sesuai mekanisme, regulasi, dan prinsip transparansi.
Soal masa jabatan kepala sekolah juga kembali ditegaskan sesuai Permendikbud. Satu periode berlangsung empat tahun dan hanya dapat dijabat dua periode berturut-turut.
“Ini pula yang sering kali menjadi dasar penolakan beberapa peserta, tetapi seluruhnya sudah sesuai regulasi,” tambah Achi.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menambahkan bahwa uji kompetensi sesungguhnya diperuntukkan bagi seluruh ASN, bukan hanya peserta seleksi kepala sekolah.
Namun, pada tahap ini, pihaknya memprioritaskan guru yang mengikuti proses seleksi agar seluruh syarat kompetensi terpenuhi saat mereka terpilih nantinya.
“Yang mengikuti tahapan itu 500 orang, apakah semuanya ikut. Jadi uji kompetensi itu sebenarnya diperuntukkan untuk semua pegawai, bukan cuma yang ikut seleksi kepala sekolah,” ujarnya.
Kamelia menekankan bahwa UK tidak menentukan kelulusan calon kepala sekolah, melainkan menjadi instrumen pemetaan kompetensi sebagai dasar pembinaan ASN ke depan.
“Misalnya saya ada di level mana, sehingga saat kita ingin melakukan pelatihan atau pembinaan, itu sudah tepat dengan tingkatan yang kita punyai. Itu sebenarnya tujuannya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa BKPSDMD sebelumnya bahkan memperoleh kuota lebih dari seribu pegawai dari BKN untuk mengikuti uji kompetensi serupa.
“Staf juga diharuskan ikut UK. Kemarin kita dapat kuota dari BKN sebanyak seribu lebih orang untuk seluruh pegawai Pemkot Makassar,” katanya.
Terkait ASN yang tetap diikutkan UK meski tidak lolos administrasi seleksi kepala sekolah, Kamelia menegaskan bahwa UK adalah hak seluruh pegawai.
Hasil UK selanjutnya akan diserahkan kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait penempatan kepala sekolah.
“Diserahkan ke Pak Wali, tapi nilai UK ini tidak menentukan apakah nanti calon Kepsek bisa punya kompetensi jadi kepala sekolah. Karena UK itu untuk menjelaskan kompetensinya bagaimana, levelnya di mana,” ungkapnya.
Analisis hasil UK nantinya akan disandingkan dengan data lain, seperti tingkat pendidikan, masa kerja, serta hasil seleksi dari Dinas Pendidikan.
“Nanti dianalisis lagi dengan tingkat pendidikan, lama bekerja, dan hasil seleksi dari Dinas Pendidikan juga lihat siapa yang ingin ditempatkan menjadi kepala sekolah,” tuturnya.
Kamelia juga menjelaskan bahwa materi UK mencakup pengetahuan umum dan kemampuan manajerial, termasuk kemampuan mengambil keputusan dalam berbagai situasi.
“Jadi, UK itu umum, pengetahuan umum. Untuk eselon III itu manajerial, termasuk kepala sekolah. Jadi bisa dilihat dari situ bagaimana, mengambil keputusan ketika ada permasalahan,” katanya.
Untuk hasil UK peserta seleksi kepala sekolah, Pemkot Makassar menargetkan dapat menerimanya paling lambat dalam satu pekan.
“Paling tidak minggu depan kita tunggu dari BKN hasilnya. Setelah itu ditentukan oleh Pak Wali. Diranking, bisa dilihat dari hasil UK,” tutupnya.
Comment