Makassar, Respublica— Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat di Hotel Grand Town, Rabu (26/11/2025).
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Kabid Keperawatan RSUD Daya Hasanuddin, S.Kep., Ns., M.Kes, serta Kepala Puskesmas Minasa Upa, dr. Hj. Sri Zakiah Usman.

Dalam sambutannya, Irwan Djafar menegaskan bahwa Perda Perlindungan Perawat sudah cukup lama diberlakukan dan kini perlu segera direvisi agar lebih relevan dengan kondisi pelayanan kesehatan saat ini.
Ia mengajak peserta untuk menyebarkan informasi yang diperoleh kepada tetangga dan keluarga, terutama terkait persiapan berobat ke fasilitas kesehatan.
“Harus memperhatikan persiapan sebelum ke rumah sakit, misalnya KIS atau BPJS. Kalau tidak ada uang, tidak ada KIS, ada RSUD Daya,” ujarnya.
Irwan mengungkapkan bahwa banyak warga datang meminta bantuan mengurus pelayanan kesehatan ketika sudah terlambat karena sebelumnya tidak menyampaikan keluhan atau kendala yang mereka hadapi. “Ini bukan cuma satu kasus. Sudah banyak orang yang kita bantu,” tambahnya.
Irwan juga meminta warga untuk tidak ragu bertanya mengenai prosedur pelayanan, baik di rumah sakit maupun puskesmas. Menurutnya, banyak layanan yang masih belum dipahami masyarakat, termasuk soal ketersediaan rawat inap dan standar pelayanan dasar.

Sementara itu, Hasanuddin menjelaskan bahwa perawat adalah tenaga kesehatan yang paling lama berinteraksi dengan pasien, sehingga sering menjadi sasaran kekerasan akibat ketidaksabaran atau salah paham.
“Banyak kasus kekerasan pada perawat. Mungkin sering lihat di TV, karena terlalu lama menunggu akhirnya pasien melakukan kekerasan pada perawat,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya Perda Perlindungan Perawat sebagai payung hukum untuk keamanan tenaga kesehatan. Hasanuddin meminta masyarakat tidak ragu melapor jika ada perawat yang tidak memberikan pelayanan standar.
“Ada unit aduan di setiap fasilitas kesehatan. Yakin dan percaya laporan bapak ibu akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengingatkan pasien untuk tetap berempati karena perawat bekerja membantu masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa tindakan kriminal terhadap tenaga kesehatan memiliki sanksi hukum.
Kepala Puskesmas Minasa Upa, dr. Hj. Sri Zakiah Usman, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki 45 tenaga kesehatan yang siap melayani masyarakat. Ia memastikan apabila ada keluhan, manajemen akan menelusuri akar masalahnya. “Insyaallah Puskesmas Minasa Upa siap,” tegasnya.
Sri Zakiah juga menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan meski belum memiliki BPJS. “Kalau tidak punya BPJS, cukup pakai KTP dan KK berobat di puskesmas. Kalau perlu dirujuk, kami siap rujuk ke RSUD Daya,” jelasnya.
Ia mengingatkan warga agar tidak menunggu sampai kondisi parah baru mencari sarana kesehatan. Selain itu, Puskesmas Minasa Upa juga menyediakan layanan home care untuk lansia yang sudah tidak dapat datang langsung ke puskesmas.
Sri Zakiah sepakat bahwa Perda Perlindungan Perawat memang perlu diperbarui. “Kita nakes sering dikira bekerja tidak ikhlas, padahal harus dilihat kondisinya. Coba lihat saat COVID-19, yang terdepan adalah tenaga kesehatan,” tuturnya.
Comment