UMK Makassar 2026 Naik 6,92 Persen, Jadi Rp4,14 Juta

Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026. UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan.

Angka ini meningkat Rp268.583 dibandingkan tahun sebelumnya atau setara kenaikan 6,92 persen. Angka ini melanjutkan tren kenaikan UMK yang konsisten, setelah pada 2025 tercatat sebesar Rp3.880.136.

ads

Menariknya, rekomendasi UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79.

Pengumuman resmi UMP dan UMK Tahun 2026 dilaksanakan di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta jajaran dinas ketenagakerjaan provinsi dan kota. Penetapan UMP Sulsel 2026 tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menjelaskan bahwa pengumuman UMK Makassar 2026 dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, meski nilai UMK telah lebih dulu disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota.

“Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan, dan naik tahun sebelumnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan UMK dilakukan melalui proses dialog dan kesepakatan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, dengan pemerintah berperan sebagai penengah yang mempertemukan berbagai kepentingan dan indikator ekonomi.

“Kenaikannya kurang lebih di angka 6,92 persen. Ini dihitung berdasarkan indikator yang ada, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya,” ujarnya.

“Semua itu kemudian diakumulasi dalam diskusi antara pengusaha dan buruh. Pemerintah berada di tengah untuk mencocokkan, sampai akhirnya bertemu di angka yang disepakati,” tambah Munafri.

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu juga menekankan pentingnya menjaga iklim investasi sebagai fondasi keberlanjutan kenaikan upah di masa depan.

Menurutnya, kebijakan pengupahan tidak dapat dilepaskan dari kemampuan dunia usaha dan daya tarik investasi daerah.”Pemerintah akan terus membangun iklim investasi, walaupun tidak semua faktor ada dalam genggaman kita,” ujarnya.

“Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investor. Semakin besar investasi yang masuk, maka nilai upah juga akan semakin relevan,” tegasnya.

Ia berharap kesepakatan UMK tersebut dapat meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial, mengingat seluruh proses telah melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan semua pihak.

“Upaya Pemerintah Kota, bagaimana kita menciptakan kondisi ekonomi agar pengusaha dan buruh bisa berjalan beriribgan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menjelaskan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam pembahasan Dewan Pengupahan, unsur pengusaha yang diwakili APINDO mengusulkan indeks alfa sebesar 0,7, sementara serikat pekerja mengusulkan 0,9. Melalui proses negosiasi, disepakati nilai tengah sebesar 0,8.

“UMK Makassar Tahun 2026 menggunakan indeks alfa 0,8 persen. Angka ini berada di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan 0,9 persen, namun lebih tinggi dari usulan APINDO sebesar 0,7 persen,” jelas Nielma.

Ia merinci bahwa perhitungan UMK dilakukan dengan formula UMK tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan nilai alfa.

“UMK 2026 dihitung dari UMK 2025 sebesar Rp3.880.136 ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu dikalikan alfa 0,8,” jelasnya.

“Total kenaikan mencapai 6,92 persen atau sebesar Rp268.583, sehingga UMK Makassar Tahun 2026 menjadi Rp4.148.719,” lanjutnya.

Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga menetapkan usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha.

Sektor pengolahan makanan (KBLI C.10) diusulkan naik 5,31 persen dari UMK 2026 menjadi Rp4.411.921, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan menengah.

Sektor pengangkutan dan pergudangan diusulkan mengalami kenaikan serupa sebesar 5,31 persen atau menjadi Rp4.411.921. Sementara sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin diusulkan mengalami kenaikan sebesar 6,92 persen, sehingga nilai UMSK mencapai Rp4.479.668.

Comment