Makassar, Respublica—- Pasangan calon nomor urut tiga dalam Pilwalkot Makassar 2024, Indira Jusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi Uskara (INIMI) telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran dalam proses dan hasil pemilihan tersebut.
Ketua Tim Hukum INIMI, Ahmad Rianto, mengonfirmasi langkah tersebut. Ia menyatakan bahwa tuntutan utama yang diajukan adalah pemungutan suara ulang, jika klaim mereka mengenai adanya pelanggaran terbukti benar di persidangan.

Ahmad Rianto juga menjelaskan bahwa tim hukum INIMI telah menemukan sejumlah kejanggalan selama pemungutan suara. Salah satu contoh yang diungkap adalah banyaknya undangan pemilih yang tidak dibagikan sebagaimana mestinya. Hal tersebut membuat tingkat partisipasi pemilih menurun.
“Kedua yang datang ke TPS banyaknya ditemukan dalam daftar hadir tidak menandatangani daftar hadir atau ditandatangani itu daftar hadir, tanda tangan palsu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).
Bagi Ahmad, bukti-bukti kecurangan yang dikantongi oleh tim hukum INIMI mengindikasikan proses Pilwalkot Makassar dipenuhi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif atau TMS. Bahkan dia menuding hampir semua TPS di Makassar ditemukan indikasi TMS.
Atas dasar inilah gugatan ke MK yang dilakukan oleh paslon INIMI dilakukan. Pihak INIMI pun telah menyiapkan bukti-bukti untuk proses persidangan nanti. “Kalau seumpamanya terbukti maka dilakukan pemungutan suara ulang,” tandasnya.
Comment