Jakarta, Respublica— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
KPK juga menjerat Hasto atas dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. KPK melanjutkan penyidikan kasus ini setelah sebelumnya menetapkan empat tersangka pada 8 Januari 2020. Dalam kasus itu, Harun Masiku dan Saeful Bahri ditetapkan sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F menjadi penerima.

Temuan Baru KPK
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa penyidik menemukan bukti baru yang menguatkan dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus ini. Dalam konferensi pers, Setyo menjelaskan bahwa Hasto bersama Donny Tri Istiqomah membantu Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan.
Upaya ini bertujuan memastikan Wahyu menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI dari Dapil 1 Sumatera Selatan. Dalam prosesnya, Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara.
Sementara caleg Riezki Aprilia yang mendapatkan 44.402 suara. Olehnya itu Riezki berhak menjadi anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW). Karena caleg dengan suara terbanyak, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Namun, Harun mencoba menggantikan posisi Riezki melalui jalur suap.
Hasto bersama Harun Masiku dan Saeful Bahri mendekati Riezki Aprilia untuk memintanya mundur. Ketika pendekatan ini gagal, mereka menyusun strategi penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio.
“Saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku kemudian saudara Saeful Bahri dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU,” ujar Setyo Budiyanto.
Sebagian Uang Suap dari Hasto
Adapun nilai suap terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16-23 Desember 2019.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa sebagian dana suap berasal dari Hasto Kristiyanto. Hasto juga mengatur dan mengarahkan proses penyerahan uang kepada Wahyu Setiawan melalui Donny Tri Istiqomah dan Agustiani Tio.
“Saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara Wahyu untuk melobi KPU agar dapat menetapkan HM sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel,” ujarnya.
“Saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU melalui Tio,” tambah Setyo Budiyanto.
Hasto pun melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara kasus perintangan penyidikan Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Comment