DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU Bone

Jakarta, Respublica— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Yusran Tajuddin.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang pembacaan putusan terkait delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2024.

Yusran Tajuddin menjadi Teradu dalam tiga perkara sekaligus, yaitu, Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024, Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024.

Dalam persidangan, Yusran terbukti memerintahkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tellu Siattinge untuk mengalokasikan 50 suara kepada calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Tenri Abeng.

Meskipun tidak ditemukan bukti adanya pergeseran suara dalam sidang, DKPP menilai tindakan tersebut melanggar prinsip kejujuran, profesionalitas, dan akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Yusran Tajuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bone dalam Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Perkara Nomor Perkara 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk delapan perkara yang melibatkan 23 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Sanksi yang dijatuhkan adalah Peringatan (5), Peringatan Keras (8), dan Peringatan Keras Terakhir (1).

Sedangkan sembilan Teradu mendapat Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah.

Comment