Pemkot Makassar Resmi Tetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Lewat Uji Konsekuensi

Makassar, Respublica— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Penetapan tersebut dilakukan setelah menyelesaikan Uji Konsekuensi yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar pada 10–12 Desember 2024.

Kegiatan ini melibatkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Muliadi Mau dan Dr. Khaerul Mannan, yang memberikan panduan dalam penyusunan dan penetapan DIK.

Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) merupakan informasi yang bersifat terbatas. Hanya dapat diakses oleh pihak tertentu, berbeda dengan Daftar Informasi Publik (DIP) yang terbuka untuk masyarakat umum.

Kepala Dinas Kominfo Makassar, Ismawaty Nur, menjelaskan bahwa Uji Konsekuensi berlangsung selama tiga hari dan diikuti oleh seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana di lingkungan Pemkot Makassar.

Pada hari pertama, kegiatan dihadiri oleh 18 PPID, disusul oleh 23 PPID pada hari kedua, dan ditutup dengan partisipasi 25 PPID pada hari terakhir.

“Penetapan DIK ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Makassar dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Pasalnya, lanjut dia, selain menetapkan Daftar Informasi Publik, Pemkot juga wajib menentukan daftar informasi yang dikecualikan dengan akses yang dilakukan secara ketat dan terbatas.

Langkah ini pula menunjukkan keseriusan Pemkot Makassar dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data tertentu yang bersifat strategis atau sensitif.

Dengan penetapan DIK, Pemkot memastikan tata kelola informasi berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

Melalui langkah ini, Pemkot Makassar berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi tertentu yang memerlukan perlindungan khusus.

 

Comment