Tim Hukum Andalan Hati Siap Bantu KPU Menghadapi Gugatan DiA di MK

Makassar, Respublica— Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), telah mempersiapkan bukti untuk mendukung KPU dalam menghadapi gugatan pasangan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), menegaskan kesiapan pihaknya untuk menghadapi gugatan tersebut, meskipun mereka berstatus sebagai pihak terkait.

“Kami siap menghadapi sengketa ini. Namun perlu ditegaskan, kami berada di posisi pihak terkait yang akan mendukung KPU dalam proses di MK,” jelas Ramli, Sabtu (4/1/2025).

Kuasa hukum Andalan Hati, Murlianto, menjelaskan bahwa timnya telah secara resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara gugatan pasangan DiA terhadap KPU Sulsel.

Permohonan ini, kata Murlianto, telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024. “Kami telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dan siap menghadirkan bukti-bukti yang relevan di persidangan,” ujarnya di Jakarta.

Murlianto juga memastikan bahwa jawaban dan bukti yang disiapkan tim hukum Andalan Hati dirancang untuk melemahkan gugatan pasangan DiA.

“Jawaban dan bukti yang kami siapkan akan diperlihatkan di persidangan. Kami yakin hal ini cukup kuat untuk melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” tegasnya.

Pasangan DiA menggugat hasil Pemilihan Gubernur Sulsel 2024 dengan tuduhan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan, dan meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Andi Sudirman-Fatmawati dari hasil pemilihan.

Dalam gugatan ini, KPU Sulsel bertindak sebagai termohon utama, sementara pasangan Andi Sudirman-Fatmawati, yang memperoleh 3.014.255 suara, menjadi pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung atas perkara tersebut.

Sesuai ketentuan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan paling cepat empat hari kerja setelah gugatan dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK).

Comment