DPRD Makassar Sidak Bangunan di Bulusaraung, Dinilai Membahayakan Masyarakat

Makassar, Respublica— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu bangunan di Jalan Bulusaraung. Legislator menilai keberadaannya membahayakan.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, mengungkapkan pihaknya pernah melakukan sidak pada bangunan tersebut pada tahun 2017. Bahlan pihaknya relah melarang pembangunannya karena melanggar izin.

“Memang benar, ruko tersebut sebelumnya sudah pernah disidak pada tahun 2017, dan saat itu pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujarnya.

“Ruko yang awalnya dirancang untuk 3 lantai justru ditambah menjadi 7 atau bahkan 8 lantai, sehingga melampaui izin dan peruntukan awalnya,” tambah Azwar.

Komisi C DPRD Makassar meninjau bangunan yang diduga membahayakan dan melanggar izin.

Legislator dari Fraksi PKS ini juga mengaku banyak menerima keluhan masyarakat yang khawatir akan dampak dari keberadaan bangunan tersebut.

“Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Kami juga mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara, dan bangunan tersebut disegel,” tambahnya.

Azwar juga menyoroti bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, warga sekitar menolak keberadaan bangunan tersebut dan mengeluhkan dampak negatifnya.

“Warga bahkan mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya hanya 3 lantai bisa berubah menjadi 7 lantai tanpa izin yang jelas. Kami menduga ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang,” tegas Azwar.

Ia juga meminta Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain. “Tindakan yang harus diambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut,” ujarnya.

“Jika pemilik tidak mematuhi arahan seperti menghentikan pembangunan atau mengambil langkah perbaikan sesuai aturan, kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tutup Azwar. 

Comment