Prabowo Perintahkan Menteri KKP Usut Kasus Pagar Laut, Dinilai Tak Berizin

Jakarta, Respublica— Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan untuk menyelidiki kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

Sebelumnya, penemuan di laut Tangerang sepanjang 30,16 kilometer sempat menghebohkan publik. Temuan tersebut viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat yang menuai kritik dari masyarakat.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pagar laut tersebut tak hanya berdiri di Tangerang. Tapi juga ada di Bekasi. Ia melaporkan ke Presiden bahwa pagar laut di tangerang tak memiliki izin

“Pada dasarnya sesuai dengan undang-undang cipta kerja bahwa pembangunan di ruang laut harus dapat izin KKPRL,” ujarnya dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (20/1/2025).

Karena tak memiliki izin,maka pihak pemerintah melakukan penyegelan sesuai perintah undang-undang. “Pertama, kita lakukan penyegelan. Setelah kita lakukan penyegelan kita identifikasi siapa yang punya,” jelas Sakti.

Setelah melakukan penyegelan, Sakti menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan sampai tuntas secara hukum. Hal tersebut menjadi perintah dari Presiden Prabowo.

“Supaya kita benar koridor hukumnya. Apabila itu tidak ada itu harus menjadi milik negara. Karena kemarin ada pembongkaran yang dilakukan TNI AL. Maka tadi kita sudah koordinasi juga dengan KASAL dan jajarannya,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Sakti juga menuturkan bahwa penanganan permasalahan pagar laut ini  melibatkan berbagai pihak mulai dari TNI Angkatan Laut hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Intinya tadi saya laporkan begitu. Apabila tidak itu menjadi haknya negara karena itu sudah pasti terjadi abrasi. Tapi sisi lain karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga,” jelasnya.

Comment