TPP P3MD Sulsel Kawal Kesuksesan Fokus Penggunaan Dana Desa dan Program Ketahanan Pangan 2025

Bantaeng, Respublica— Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (TPP P3MD Kemendes PDT) Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri Rapat koordinasi Kabupaten TPP P3MD Kabupaten Bantaeng.

Kehadiran TPP P3MD Provinsi Sulsel tidak lain untuk memberikan pemahaman dan penekanan kepada pendamping Desa Kab. Bantaeng terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa PDT No. 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Oprasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Serta Keputusan Menteri Desa No. 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Katahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan.

Sebagaimana diketahui menteri Desa PDT menerbitkan kedua peraturan tersebut dalam rangka untuk menyukseskan program Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto terutama untuk menyukseskan program swasembada pangan sebagai program yang menunjang mega program Makan Bergizi Gratis.

Fokus penggunaan dana desa tahun 2025 yang tertuang Permendes No 2 Tahun 2025 dan wajib dilakukan oleh semua Desa adalah:

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 % (lima belas persen) untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
  2. Penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim
  3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting.
  4. Dukungan Program Ketahanan Pangan.
  5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa.
  6. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital.
  7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal, Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa.
  8. Dana Desa dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.

Khusus Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan ketahanan pangan menteri Desa menerbitkan Keputusan Menteri Desa no. 3 tahun 2025 dimana point penekanannya setiap Desa wajib menganggarkan minimal 20% dan pagu Dana Desa untuk kegiatan ketahanan pangan dan mewajibkan Bumdes/Bumdesma/lembaga ekonomi di Desa sebagai pelaksana program ketahanan pangan.

Nasra Hasse selaku Tenaga Ahli TPP P3MD yang membidangi Bumdes/BUmdesma provinsi Sulawesi Selatan yang hadir dalam  rakor kabupaten pendamping Desa kab. Bantaeng memerintahkan kepada seluruh TPP disemua level mulai dari TA kabupaten, PD kecamatan sampai ke Level PLD di setiap Desa agar mengawal kedua regulasi tersebut.

“Saya kira sangat penting dan wajib bagi semua Tenaga Pendamping Desa di Sulawesi Selatan untuk mengawal dan memfasilitasi implementasi dari kedua regulasi tersebut, apa lagi ini adalah tugas pokok dari seluruh jajaran Tenaga pendamping Desa,” ujarnya.

“Dan yang lebih penting bahwa kedua aturan tersebut untuk menyukseskan program bapak presiden Prabowo terkait dengan swasembada pangan dan Makan Bergizi Gratis, bahkan harapan saya secara pribadi kedua regulasi tersebut bisa mengantar negara kita tidak hanya swasemda tapi juga mandiri pangan,” tutupnya.

Comment