Makassar, Respublica—- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non-ASN di lingkupnya.
Langkah yang diambil saat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran BKN Nomor 018/R/BKN/VIII/2022, yang mendorong percepatan pemetaan, validasi data, serta penyusunan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN di setiap instansi.
Sebagai lembaga negara, Pemkot Makassar menekankan pentingnya seluruh pegawai non-ASN tercatat dalam pangkalan data resmi untuk mencegah keberadaan pegawai “titipan” yang masuk tanpa prosedur yang sah.
Pendataan ini juga merujuk pada Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah mendata jumlah dan kondisi pegawai non-ASN.
Kebijakan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang menuntut kejelasan status seluruh pegawai di lingkungan pemerintah.
Kepala BPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan bahwa tidak ada PHK terhadap tenaga honorer di Pemkot Makassar. Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait tenaga honorer merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Keputusan berkaitan dengan tenaga honor merupakan keputusan Pemerintah Pusat,” ujarnya, Sabtu (17/5/2025).
Namsum membantah soal tudingan PHK di lingkup Pemkot Makassar. Ia menyebut ini merupakan penataan pegawai di Pemkot Makassar sesuai dengan regulasi yang ada di Pemerintah pusat.
Ia menegaskan, ini adalah penataan ASN yang sesuai dengan regulasi yang keluar dan ini berlaku bagi seluruh Indonesia bahwa tidak boleh lagi melakukan penganggaran penggajian terhadap tenaga honor atau tenaga sebutan lainnya.
“Tapi, bila dibutuhkan tenaga-tenaga yang saya sebutkan tadi maka dimungkinkan melalui pengadaan jasa lainnya perseorangan,” tegasnya.
Hanya saja kata dia, ada ruang-ruang itu yang bisa dilakukan Pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk menopang kerja-kerja tenaga-tenaga aparatur di Pemerintah daerah.
“Sehingga kita berharap tentu ruang-ruang itu, yang menjadi acuan tetap seperti apa yang diatur regulasi yang ada,” ungkapnya.
Dia menuturkan, menyangkut mengenai tenaga non ASN di Pemerintah Kota Makassar memang sebenarnya adalah sesuai dengan regulasi.
“Kita tahu bahwa ada penataan non ASN itu sesuai dengan undang-undang 20 tahun 2023 dan yang terbaru adalah surat Kemenpan RB nomor B.5993 MSM 01.002024 12 Desember 2024,” tuturnya.
Selain itu kata Akhmad non ASN juga di atur dalam surat dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1664 Keuangan Daerah, bahwa pemerintah daerah di seluruh Indonesia tidak boleh atau tidak lagi diminta untuk tidak melakukan penggajian terhadap tenaga non ASN.
Kecuali bagi tenaga yang mengikuti seleksi P3K karena tenaga non ASN yang bersangkutan kalau mengikuti seleksi PPPK dan tidak masuk dalam mengisi informasi itu akan menjadi PPPK paruh waktu.
“Dan itu yang dimungkinkan untuk penganggaran penggajiannya seperti yang diterima sebelumnya,” tuturnya.
Ia menyebut pegawai honorer yang tak mengikuti seleksi PPPK atau tidak mendaftar tentu tidak lagi memungkinkan diberikan gaji atau honor dari APBD sesuai dengan regulasi surat yang ada.
“Bagi daerah yang masih membutuhkan tenaga non ASN sesuai dengan peta jabatan yang dilakukan oleh OPD bersama adalah masih dimungkinkan tetapi bukan lagi tenaga honor daerah tetapi melalui pengadaan jasa lainnya perorangan,” ucapnya.
Pihak Pemkot Makassar akan melakukan pemetaan tenaga yang di butuhkan sesuai dengan SKPD masing-masing di Pemkot Makassar.
Sesuai dengan apa yang dimungkinkan oleh regulasi seperti dengan tenaga kebersihan, operasional 24 jam dan tenaga-tenaga yang ada seperti di berbagai OTD menyangkut dengan pramusaji.
“Kemudian kebersihan kantor, kemudian juga tenaga-tenaga yang lebih teknis yang mungkin bisa rekrut oleh masing-masing OPD sesuai dengan kebutuhannya tapi berdasarkan dengan pengadaan jasa lainnya perorangan,” bebernya.
Comment