Wujudkan Masa Tenang yang Bersih Jelang PSU, Bawaslu Palopo Tertibkan APK

Palopo, Respublica—- Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo, Bawaslu setempat bergerak cepat memastikan suasana masa tenang benar-benar steril dari unsur kampanye. Rabu, 21 Mei 2025, mereka menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara menyeluruh sejak pagi hingga sore.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Widianto Hendra, S.Pd., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dengan dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta jajaran pengawas pemilu dari tingkat kota hingga TPS.

Keterlibatan aktif juga datang dari Panwascam, PKD, dan PTPS yang menyisir wilayah masing-masing. APK yang masih mencemari ruang publik seperti yang menempel di pohon, tiang listrik, hingga fasilitas umum lainnya, dicopot sebagai wujud nyata penegakan aturan masa tenang menjelang hari pemungutan suara.

“Selama masa tenang, seluruh bentuk aktivitas kampanye dilarang. Oleh karena itu, penertiban APK ini merupakan langkah preventif untuk menjaga netralitas dan kondusivitas PSU,” ujar Widianto Hendra.

Di malam hari, pengawasan dilanjutkan dengan patroli gabungan yang digelar bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana, S.E., M.M, dan Widianto Hendra.

Patroli ini turut menggerakkan jajaran pengawas di seluruh tingkatan untuk menyasar berbagai titik yang dianggap rawan pelanggaran. Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menegaskan pentingnya peran aktif seluruh elemen pengawasan dalam menjaga integritas PSU.

“Kami tegaskan bahwa Bawaslu tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran selama masa tenang. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017, UU No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Dalam masa tenang, ditegaskan bahwa:

Segala bentuk aktivitas kampanye dilarang, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan daring; Akun media sosial resmi milik peserta pemilu atau tim kampanye wajib dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang dimulai;

Dilarang menayangkan iklan kampanye di media massa; Politik uang atau pemberian dalam bentuk apapun kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan, dilarang keras.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bawaslu Kota Palopo juga mengimbau kepada peserta pemilihan dan tim kampanye agar mematuhi aturan, menurunkan APK secara mandiri, dan menjaga suasana demokrasi yang tertib dan damai.

Comment