Program Pascapemilu KPU Makassar Mandek Akibat Efisiensi Anggaran

Makassar, Respublica— Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, M. Yasir Arafat, mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berdampak serius terhadap keberlanjutan program kerja KPU usai Pemilu 2024.

Dua program utama yang dinilai krusial, yakni pendidikan politik dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, kini masih dalam tahap pertimbangan dan bahkan terancam tidak dapat dilanjutkan akibat pemangkasan dana.

“Pascapemilu dan pemilihan, kami masih memiliki dua program penting yang seharusnya terus berjalan, pendidikan politik dan pemutakhiran data berkelanjutan setiap tiga bulan,” ujarnya, saat ditemui usai pertemuan dengan Ketua DPRD Kota Makassar, belum lama ini.

Namun, kata dia, efisiensi anggaran dari pusat membuat keberlanjutan kedua program tersebut belum dapat dipastikan.

“Namun, karena adanya efisiensi anggaran dari pusat, kedua program ini masih menjadi bahan pertimbangan kami apakah bisa dilanjutkan,” tambah Yasir Arafat.

Menurut Yasir, pemutakhiran data pemilih bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi merupakan proses penting untuk menjamin validitas data pemilih yang menjadi fondasi demokrasi.

Ia menjelaskan bahwa setiap tiga bulan, data baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus diverifikasi langsung oleh KPU di lapangan.

“Data ini mencakup pemilih pemula yang baru genap 17 tahun, anggota TNI/Polri aktif yang telah pensiun, dan warga yang kini telah memenuhi syarat sebagai pemilih,” ujarnya

“Semua ini memerlukan pencocokan langsung di bawah. Tapi karena efisiensi anggaran, kami masih berpikir,” tambah Yasir Arafat.

Ketiadaan dana operasional membuat KPU harus menjalin komunikasi lintas kelembagaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyampaikan langsung permasalahan ini kepada Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman.

“Kami sudah berdiskusi, dan alhamdulillah Ketua DPRD berkomitmen untuk mencoba mengkomunikasikan hal ini dengan Wali Kota Makassar,” tambahnya.

Yasir juga mengungkapkan bahwa dalam APBD Pokok sebelumnya, KPU tidak menerima alokasi dana hibah. Bahkan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Makassar harus mengembalikan sisa dana hibah sebesar lebih dari Rp11,4 miliar ke pemerintah kota.

“Dana itu kami kembalikan ke pemerintah kota. Tidak ada hibah baru yang dialokasikan dalam APBD Pokok kemarin,” jelasnya.

Meski demikian, Yasir tetap berharap agar melalui APBD Perubahan tahun ini, pemerintah daerah dapat kembali mengalokasikan hibah guna mendukung program-program KPU yang vital bagi kualitas demokrasi lokal.

Agar program-program yang menyentuh langsung kualitas pemilu tetap berjalan optimal. “Kami berharap besar agar di perubahan anggaran tahun 2025, hibah bisa diberikan kembali,” pungkasnya.

Comment