DPRD Makassar Setujui Ranperda RPJMD dan Pertanggungjawaban APBD

Makassar, Respublica— DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Kedua Belas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda RPJMD Kota Makassar Tahun 2025-2029 dan pertanggungjawaban APBD 2024 di ruang paripurna DPRD Makassar, Rabu (16/7/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Wali Kota Makassar, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kota Makassar.

Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui dua rancangan peraturan daerah (ranperda), yakni Ranperda RPJMD Kota Makassar Tahun 2025-2029 dan pertanggungjawaban APBD 2024 di ruang paripurna DPRD Makassar.

Fraksi Mulia melalui juru bicaranya, Muchlis A. Misbah, menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut setelah melalui proses pembahasan yang intensif dan mendalam bersama jajaran pemerintah kota. Ia menyebut RPJMD ini sebagai pedoman penting dalam pembangunan lima tahun ke depan.

“Fraksi Mulia menyatakan menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029 dan pertanggungjawaban APBD 2024. Kami berharap kolaborasi dan komunikasi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin harmonis demi pembangunan Makassar yang lebih baik,” ujar Muchlis.

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Idris, menggarisbawahi pentingnya perhatian pemerintah terhadap nasib tenaga kontrak yang dirumahkan, serta optimalisasi peran talenta lokal dalam proyek strategis.

Idris juga menyoroti beberapa program prioritas seperti Makassar Recover, Stadion Internasional, dan sambungan air bersih, namun menyesalkan belum adanya penjabaran konkret mengenai pemberdayaan UMKM dalam dokumen RPJMD.

“Fraksi Gerindra menilai penting agar seluruh program pembangunan berpihak pada kepentingan rakyat. RPJMD harus menjamin pemenuhan hak dasar warga, termasuk ekonomi kerakyatan melalui penguatan UMKM,” tegas Idris.

Sementara itu, Fraksi API melalui juru bicaranya, Nasir Rurung, menyoroti beberapa persoalan krusial di lapangan. Ia menilai perizinan belum sepenuhnya mengacu pada dokumen tata ruang pemerintah, sehingga berdampak pada munculnya lapak-lapak liar di jalan protokol yang memicu kesan kumuh di Kota Makassar.

“Perizinan tidak mengacu dokumen tata ruang pemerintah. Adanya pembiaran lahirnya kapak lapak jalan protokol melahirkan kekumuhan Makassar,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) yang masih marak di lokasi terlarang. “Pengawasan minol terabaikan dibuktikan banyak perederan minol ditempat yang dilarang,” ujarnya.

Fraksi API juga mengusulkan agar pemerintah memperkuat badan usaha hotel dan restoran melalui regulasi yang mendukung sistem retribusi secara daring. “Memperkuat badan usaha hotel restoran disarankan dibust regulasi penguatan mendukung penggunaan online sistem untuk retribusi,” ujarnya.

Comment