Legislator Tanggapi Temuan Kabel FO Semrawut: Ancam Keselamatan dan Estetika

Makassar, Respublica— Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap pemasangan kabel fiber optik (FO) di Kawasan Bonto Lempangan, Kamis (7/8/2025) lalu.

Menariknya, sidak itu mengungkap temuan mengejutkan: dari ratusan kabel fiber optik (FO) yang terpasang, diduga hanya satu provider yang memiliki izin resmi.

Menganggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengapresiasi langkah wali kota meninjau langsung kondisi di lapangan. Menurutnya, temuan tersebut membuktikan banyak provider memasang kabel tanpa prosedur yang benar.

“Saya kira selama ini pemasangan kabel FO dan telepon sudah melalui proses perizinan, termasuk persetujuan dari lurah maupun camat. Ternyata, hasil sidak membuktikan mereka memasang semaunya saja tanpa memperhatikan aspek keselamatan,” ujar Ray, Minggu (10/8/2025).

Ray menegaskan, pemasangan kabel sembarangan berpotensi membahayakan masyarakat. Kabel yang berat atau menggantung rendah bisa mengganggu rumah warga, membahayakan pengguna jalan, hingga merusak pemandangan kota.

“Selain soal keamanan, aspek estetika pembangunan di Makassar juga terganggu. Kita ini punya rencana tata ruang yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Komisi C berencana memanggil seluruh provider untuk rapat dengar pendapat bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan menghadirkan perwakilan 15 kecamatan.

“Kami ingin tahu apakah setiap pemasangan kabel pernah diberitahukan kepada pemerintah setempat atau tidak. Karena jelas, tidak boleh ada pemasangan tanpa pemberitahuan. Masalah ini ujung-ujungnya soal lemahnya pengawasan dan aturan. Solusinya adalah memperkuat regulasi sekaligus pengawasannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh penyedia layanan internet (ISP) terkait kabel FO yang semrawut di sejumlah ruas jalan.

“Kami tidak ingin wajah kota ini dipenuhi kabel semrawut. Semua penyedia layanan internet (ISP) yang belum mengantongi izin kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan proses perizinannya. Jika tidak, kami tidak segan memberikan sanksi,” kata Munafri.

Comment