Makassar, Respublica— Ketua Majelis Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Jasruddin Daud meminta semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual via chat what-App tahun 2022 lalu yang menyeret nama Rektor UNM, Prof Dr Karta Jayadi.
Jasruddin mengatakan perkara ini sedang ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel. Dalam penyelidikannya, Polda sudah melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak. Pelapor dosen QD dan Prof Karta juga sudah memberi keterangan dan klarifikasi di Polda Sulsel.

“Jadi mari kita hargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulsel. Apapun hasilnya, semua pihak harus menerimanya dengan baik,” kata Prof Jasruddin.
Guru besar ilmu Fisika ini juga menjelaskan kelompok tertentu yang mendesak pihak internal dalam merespons perkara ini.
Jasruddin mengakui di internal UNM memang ada Satuan Tugas Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPSK). Unit ini tidak bisa bekerja karena pelapor yang mengklaim dirinya sebagai korban tidak mengadukan lebih dahulu persoalan ini ke TPSK UNM.
Pelapor justru memilih mengadu dan melapor di Inspektorat Kementerian Pendidikan Tingg, Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) dan di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
“Karena mengadunya di lembaga eksternal kampus, maka sebaiknya kita semua menghargai proses hukum yang sementara berjalan itu,” kata Jasruddin lagi.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan QD ke Polda Sulsel beberapa waktu lalu. Dosen Fakultas Teknik itu menduga KJ melakukan tindakan pelecehan seksual melalui chating whtas-App pada 2022 lalu.
Tidak terima dengan tuduhan itu, KJ melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach melaporkan balik QD di Polda Sulsel. QD dianggap melakukan tindakan yang cenderung fitnah dan mencemarkan nama baik KJ.
Dengan begitu, Polda Sulsel kini menangani dua laporan dengan objek yang sama. Di satu sisi QD melapor terkait dugaan pelecehan seksuai, tetapi di lain pihak KJ juga melaporkan QD terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
Comment