Terkait Kasus Pelecehan Seksual, Civitas Akademika UNM Diminta Hargai Proses Hukum yang Berjalan

Makassar, Respublica— Mahasiswa dan civitas akademika Universitas Negeri Makassar (UNM) diminta tidak terlalu reaktif menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual via chat whatsapp yang dilaporkan dosen UNM, QDR. Pasalnya Polda Sulsel sementara melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Yang terbaru, Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian Komunikasi, dan Digital (Komdigi) serta saksi ahli dari Pusat Bahasa.

ads

“Jadi untuk kasus di UNM masih tahap penyelidikan. Kita juga sudah menghadirkan saksi ahli, yaitu ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan lainnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi

Seperti diketahui QDR melaporkan Rektor UNM Prof Dr Karta Jayadi ke Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan lewat chatingĀ atau percakapan via whatsapp keduanya pada tahun 2022.

Laporan QDR disampaikan ke Polda Sulsel pada 22 Agustus 2025 beberapa hari setelah dicopot dari jabatannya sebagai kepala pusat pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UNM Makassar.

Rektor UNM Makassar, Prof Dr Karta Jayadi sendiri melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbah, SH, MH melaporkan balik QDR dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik terhadap rektor.

Terkait kasus ini, guru besar UNM Makassar, Prof Dr Jasruddin sebelumnya mengajak mahasiswa UNM agar menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulsel.

Jasruddin yakin Polda akan melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional sesuai aturan perundangan-undangan dan ketentuan yang berlaku.

“Hargai proses hukum yang sedang berjalan. Janganlah membuat kegaduhan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” kata Prof Jasruddin.

Comment