Gus Yahya Menolak Mundur dari Ketua Umum PBNU, Ini Alasannya

Jakarta, Respublica— KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meski telah dinyatakan diberhentikan melalui surat edaran organisasi.

“Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur. Dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Mukhtamar,”dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025).

ads

Ia menilai keputusan yang diambil lewat rapat harian Syuriyah PBNU tidak memiliki dasar untuk mengakhiri masa jabatannya. Karena menurutnya Syuriyah PBNU tidak memiliki wewenang untuk memberhentikannya.

“Saya tidak akan berhenti menjalankan tugas-tugas terkait mandat itu. Itu sebabnya, walaupun orang mau ribut seperti apa, ini pekerjaan tetap kita jalankan,” ujarnya.

Gus Yahya menyebut aktivitas organisasi tetap berjalan normal di bawah kepemimpinannya. Ia menegaskan sejumlah agenda seperti pelatihan kader, rapat kerja, hingga kegiatan di perguruan tinggi tetap berlanjut seperti biasa.

“Jangan sampai organisasi ini terhenti hanya karena kegiatan yang tidak berarti dari orang mau ribut,” ucapnya.

Lebih jauh, ia menilai tidak ada sengketa kepengurusan yang sah secara hukum terkait posisinya. Menurutnya, pencopotan Ketua Umum hanya bisa dilakukan melalui mekanisme Muktamar PBNU.

“Toh itu semua, keributan itu tidak ada artinya, mau ribut apa. Kalau ada dispute itu kan kalau ada pertentangan status, ada perebutan status hukum. Ini tidak ada dispute sama sekali secara hukum,” tegasnya.

“Jelas-jelas bahwa sebagai Ketua Umum mandataris tidak mungkin saya diberhentikan kecuali melalui Mukhtamar. Jadi tidak ada artinya. Lebih baik kita hentikan saja, mari kembali bekerja bersama,” tambahnya.

Sebelumnya, PBNU mengumumkan bahwa Gus Yahya resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Keputusan itu dituangkan dalam surat edaran tindak lanjut hasil rapat harian Syuriyah PBNU yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa sejak tanggal dan waktu yang ditetapkan, Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Comment