Hartono Dorong Penguatan Implementasi Perda Perlindungan Anak

Makassar, Respublica— Anggota DPRD Kota Makassar, Hartono, S.E., M.Si menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Grand Asia, Sabtu (29/11/2025).

Sosialisasi ini bertujuan memperluas pemahaman publik mengenai pentingnya perlindungan anak sebagai bagian dari pembangunan sosial di Kota Makassar.

ads

Dalam sambutannya membuka acara, Hartono menekankan bahwa Perda Perlindungan Anak merupakan fondasi hukum yang harus dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.

“Perlindungan anak harus menjadi komitmen bersama. Regulasi ini hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan ruang tumbuh yang aman dan layak,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan Perda tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan langkah konkret pemerintah untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.

Hartono juga menuturkan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menjalankan amanat Perda tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi regulasi sangat ditentukan oleh keterlibatan aktif masyarakat.

“Kesadaran publik mengenai isu perlindungan anak masih perlu terus ditingkatkan agar kebijakan dapat berjalan optimal,” tambahnya.

Selain Hartono, kegiatan ini juga menghadirkan Isnaniah Nurdin S.Sos., M.I.Kom sebagai narasumber. Isnaniah menilai Perda Perlindungan Anak sebagai instrumen penting untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak-hak anak.

Isnaniah menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami substansi Perda, sehingga sosialisasi yang dilakukan legislator merupakan langkah strategis untuk mempersempit kesenjangan informasi.

Narasumber lainnya, Dr. Fitriani, SST, SKM, M.Kes, M.Keb, menyoroti pentingnya pendekatan lintas sektor dalam upaya perlindungan anak.

Ia menjelaskan bahwa masalah yang berkaitan dengan anak sering kali bersifat multidimensional, sehingga perlu ditangani melalui kolaborasi berbagai pihak.

“Sektor pendidikan, kesehatan, sosial, dan keluarga harus bekerja bersama agar hak-hak anak dapat terpenuhi secara komprehensif,” ujarnya.

Comment