Makassar, Respublica— Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman di Hotel Grand Maleo, Sabtu (29/11/2025).
Dalam sambutannya, Irwan Djafar menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi PSU sekaligus mengabarkan adanya program bantuan bedah rumah yang dapat diakses secara ketat dan selektif.

Ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut bersifat by name by address untuk memastikan ketepatan sasaran.
“Kalau ada di antara kita semua yang butuh perbaikan rumah, syaratnya harus rumah sendiri, bukan asal nyantol di rumahnya orang,” ujarnya.
“Itu bagus ditanyakan apa saja yang ada di dinas ini, terkait soal rumah susun, bagaimana mendapatkan rumah susun. Jadi apa-apa yang jadi ketidaktahuan kita, pertanyakan,” ujarnya.
Irwan juga mendorong warga untuk aktif mencari informasi langsung ke dinas terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengurusan bantuan perumahan.
Sosialisasi ini menghadirkan Kabid Perumahan Disperkim Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah, sebagai pemateri. Ia memaparkan inti regulasi terkait kewajiban penyerahan PSU oleh pengembang kepada pemerintah.
Menurutnya, PSU meliputi berbagai fasilitas umum dan sosial. “Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di perumahan mencakup jalan, drainase, taman, masjid, sampai ruang pertemuan,” jelas Noorhaq.
Ia juga menerangkan ketentuan program bedah rumah atau penanganan rumah tidak layak huni. Syarat utama adalah kepemilikan tanah harus jelas dan sah. “Kalau kuasai tapi tidak punya alas hak kepemilikan dianggap tidak sah,” terangnya.
Lebih lanjut, bantuan ini diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Warga dapat melampirkan surat keterangan penghasilan rendah sebagai bukti. Selain itu, diperjelas bahwa penerima diutamakan sudah menikah dan memiliki Kartu Keluarga.
Namun, mantan yang pernah menikah atau warga yang belum menikah tetap dapat mengajukan, selama memenuhi kriteria. Penerima juga harus mampu berswadaya. “Kalau pemerintah bantu ki, ada juga uang ta sedikit untuk perbaiki hal-hal lain,” tambahnya.
Calon penerima bantuan juga harus dipastikan belum pernah mendapatkan bantuan serupa sebelumnya. Syarat mutlak lainnya adalah adanya pengusulan minimal dari lurah. Penentuan bantuan tetap mempertimbangkan skala prioritas, terutama bagi rumah dengan kondisi rusak berat.
Comment