Makassar, Respublica — Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Hotel Grand Town, Jumat (5/12/2025).
Dalam sambutannya, Irwan Djafar menegaskan pentingnya fungsi sosial seorang wakil rakyat. Ia mencontohkan bagaimana dirinya selalu berupaya membantu warga tanpa melihat latar belakang politik.

“Kita bantu dia sampai tuntas karena itu mi juga fungsinya bertetangga sama anggota dewan, mau pilih atau tidak tidak ada urusan,” ujarnya.
“Karena saya bermanfaat sama orang maka saya jadi manusia seutuhnya. Kalau tidak bisa bermanfaat sama manusia maka jauh dari kemanusiaan,” tambahnya.
Irwan juga mendorong peserta untuk memanfaatkan sesi sosialisasi sebagai ruang dialog terkait persoalan persampahan di Makassar.
Ia menyoroti kondisi pengangkutan sampah yang menurutnya masih belum maksimal. “Masa tiap hari saya lewat kenapa banyak sekali sampah tidak terangkut,” katanya.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Camat Rappocini, M. Aminuddin, yang disebutnya responsif dalam menangani aduan warga.
“Untuk Camat ku ini Camat Rappocini andalanku ini, kalau saya minta tolong dia tidak pernah bilang tidak. Tidak lama setelah saya telpon langsung dia angkut itu sampah,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Camat Rappocini M. Aminuddin selaku narasumber memaparkan capaian retribusi sampah di wilayahnya. Menurutnya, Kelurahan Tidung menjadi salah satu wilayah dengan penarikan retribusi tertinggi.
“Alhamdulillah salah satu kelurahan tertinggi penarikan retribusi sampahnya di Tidung. Presentasinya kalau bukan ranking satu, ranking dua,” jelas Aminuddin.
Ia mengungkapkan bahwa target retribusi sampah Kota Makassar mencapai Rp20 miliar per tahun, sementara target Kecamatan Rappocini sebesar Rp4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan operasional penanganan persampahan yang mencapai Rp50 miliar.
“Maka disusun Perwali peninjauan retribusi persampahan agar membayar sampah kecuali yang subsidi. Tapi kalau tidak subsidi ada penarikan retribusi persampahan rumah tangga. Yang tutupi selama ini pelaku usaha dan industri karena besar retribusi sampahnya,” katanya.
Aminuddin juga menjelaskan bahwa biaya operasional harus tetap dikeluarkan meski sampah bersifat insidentil, seperti pohon tumbang. Kondisi ini membuat total kebutuhan penanganan sampah di Rappocini bisa mencapai Rp14 miliar.
Sementara itu, Ibrahim sebagai narasumber menekankan pentingnya memahami perubahan regulasi mengenai retribusi sampah. Ia memuji kedekatan warga dengan anggota dewan sebagai sebuah keuntungan.
“Berbanggalah bertemu pak dewan berada di lingkungan pak dewan karena beliau tidak pernah bilang tidak bisa, selalu bisa,” ujarnya.
Ibrahim menjelaskan bahwa skema retribusi terus diperbarui mengikuti perkembangan regulasi. “Perda ini selalu berubah, perubahan perwali dan perda mengikuti kondisi tapi tidak pernah lepas dari induknya Undang-Undang Dasar dan Permendagri,” katanya.
Ia menambahkan bahwa klasifikasi penarikan retribusi kini lebih mudah dipahami. “Kalau dulu klasifikasi kubik untuk retribusi sampah, sekarang klasifikasi listrik. Kalau mau tahu berapa dibayar cek saja listrik ta,” jelasnya.
Comment