Makassar, Respublica— Rapat Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perhubungan DPRD Kota Makassar yang digelar Senin (8/12/2025) berlangsung dengan tensi tinggi.
Pertemuan yang mempertemukan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub), PJR, dan Kepala Balai Transportasi tersebut dipenuhi perdebatan tajam terkait persoalan tumpang tindih aturan mengenai penarikan retribusi parkir, terminal, dan pasar.

Ketua Pansus Perhubungan sekaligus Anggota Komisi C, Fasruddin Rusli, mengungkapkan bahwa rapat itu diwarnai diskusi panjang dari berbagai pihak.
“Rapat Pansus hari ini memang sarat perdebatan. Kelihatan sekali karena hampir semua kita bicara soal masalah bayar parkir Terminal maupun pasar-pasar, dan soal retribusi yang ditarik,” ujar Fasruddin usai rapat.
Ia menjelaskan, muncul banyak pertanyaan dari Korlantas, pihak Pelabuhan, serta anggota dewan sendiri terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur retribusi.
Rumitnya pelaksanaan aturan yang berlaku mendorong Pansus untuk merumuskan tindak lanjut. Sebagai langkah awal, Pansus akan memanggil sejumlah Perumda yang menangani layanan publik tersebut.
“Sehingga besok ini kami undang khusus teman-teman dari PD Pasar, PD Terminal, dan PD Parkir untuk menyelesaikan masalah yang ada di Perda ini karena ada pasal yang mengatur itu. Kami akan memanggil para direktur untuk percepatan menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.
Tak hanya persoalan retribusi internal, rapat juga membuka fakta adanya tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Kota dan otoritas di tingkat provinsi maupun pusat. Hal itu terungkap setelah Balai Transportasi memberikan sejumlah catatan kritis.
“Tadi banyak sekali masukan juga dari teman-teman dari Balai [Transportasi], banyak biasa lompat kewenangan kita Pemerintah Kota ke, baik di provinsi. Alhamdulillah beliau hadir langsung Kepala Balai, sehingga diskusi ini sangat panjang,” tambah Fasruddin.
Untuk merapikan tata ruang, batas kewenangan, serta pembagian tugas teknis di lapangan, Pansus akan menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada rapat berikutnya. Para camat juga diwajibkan ikut agar pembahasan terkait pengaturan parkir di tiap kecamatan dapat tertangani menyeluruh.
“Besok ini ada perdebatan yang panjang karena kebetulan yang kami bahas ini soal pasal Terminal, pasal-pasal Pasar, sehingga besok insyaallah kita akan mulai rapat jam mungkin agak cepat. PU harus hadir, karena dalam pasal ada menyebut soal trotoar yang,” ungkap legislator tiga periode itu.
Fasruddin menambahkan, pelibatan camat penting agar seluruh dinas dan Perumda menjalankan tugas sesuai Tupoksi, sehingga implementasi Perda bisa berjalan konsisten.
Ia menargetkan Perda Perhubungan – yang merupakan Perda pertama di bidang transportasi di Makassar – dapat segera dirampungkan.
“Rampung, rampung malam minggu ini kita rampungkan. Kalau kita sudah masuk di pasal 76, pasalnya sampai kalau enggak salah 117 pasal, sehingga menimbulkan percepatan. Insyaallah Rabu sudah bisa kita tuntaskan,” ucapnya.
Setelah selesai, Pansus akan menyampaikan hasilnya kepada Pemkot Makassar. “Bahwa Perda kami sudah selesai dan ini sangat dibutuhkan sekali oleh teman-teman Dinas Perhubungan untuk mengatur regulasi yang telah ditentukan pada Perda,” pungkas Fasruddin,
Comment