Irwan Djafar Dorong Penguatan Perlindungan Anak melalui Sosialisasi Perda

Makassar, Respublica— Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Grand Town, Minggu (14/12/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Makassar.

ads

Dalam sambutannya, Irwan Djafar menilai Perda Perlindungan Anak sebagai regulasi yang sangat penting dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.

Ia menyoroti banyaknya persoalan yang berkaitan langsung dengan tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).

“Sangat bagus perda ini, sangat menarik untuk didalami. Apalagi Di DPPPA ini banyak masalah yang sering kita temui di masyarakat,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan, berbagai persoalan seperti kekerasan dalam rumah tangga, perundungan terhadap anak, hingga praktik pernikahan dini yang dipaksakan masih kerap terjadi.

Karena itu, Irwan mendorong peserta sosialisasi memanfaatkan forum tersebut untuk berinteraksi langsung dan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi.

“Gunakan kesempatan ini sebanyak-banyaknya untuk bertanya. Kebetulan saya juga ada di sini, jadi apa saja bisa ditanyakan, meskipun tidak ada kaitannya langsung dengan kegiatan ini. Saya jadikan juga sebagai ajang silaturahmi,” katanya.

Sosialisasi ini menghadirkan Kepala DPPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, M.Kes, sebagai pemateri. Dalam paparannya, Ita menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2018 meskipun telah lama disahkan, tetap menjadi landasan utama dalam menjamin perlindungan anak.

Menurutnya, perda tersebut mengatur seluruh kegiatan yang bertujuan menjamin anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Ia juga menegaskan asas-asas utama dalam perlindungan anak, di antaranya prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, serta penghargaan terhadap pendapat anak.

“Nanti setelah anak atau orang tua berbicara, baru diberi solusi. Jangan dipotong. Karena kalau anak tidak merasa disenangi, dia akan mencari orang lain di luar rumah,” ujar Ita.

Comment