Makassar, Respublica— Kabupaten Luwu Timur memiliki kekayaan geologi yang sangat bernilai melalui Sistem Danau Malili. Rangkaian danau purba ini menyimpan catatan panjang tentang proses alam, mulai dari pergerakan lempeng bumi hingga perkembangan kehidupan selama jutaan tahun.
Potensi besar tersebut kini tengah dipersiapkan untuk diusulkan sebagai Geopark Nasional, dengan dukungan kajian ilmiah berbasis teknologi pemetaan modern atau geospasial.

Upaya ini tertuang dalam penelitian berjudul Analisis Geospasial Delineasi Geopark Matano dan Sistem Danau Malili dalam Mendukung Pengelolaan Berkelanjutan Warisan Geologi Kabupaten Luwu Timur (2025).
Penelitian tersebut dilakukan oleh Muh. Saleh Syam, S.Hut., M.M., Surveyor Pemetaan Ahli Madya pada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Penelitian ini bertujuan mendukung pengelolaan warisan geologi, keanekaragaman hayati, dan budaya secara berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Geopark.
Dalam aturan tersebut, pengembangan geopark didasarkan pada tiga pilar utama, yakni perlindungan lingkungan, edukasi, dan peningkatan ekonomi masyarakat lokal.
Salah satu hal terpenting dalam pengembangan geopark adalah penentuan batas kawasan. Batas ini harus ditetapkan berdasarkan data ilmiah, bukan sekadar batas administratif. Untuk itu, penelitian ini menggunakan dua pendekatan sekaligus, yakni kualitatif dan kuantitatif.
Pendekatan kualitatif dilakukan melalui wawancara dan observasi lapangan untuk memahami kondisi sosial dan budaya masyarakat.
Sementara itu, pendekatan kuantitatif dilakukan dengan menumpuk berbagai peta tematik menggunakan perangkat lunak ArcMap, seperti peta geologi, hutan, konservasi, dan perizinan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa kawasan calon Geopark Matano memiliki tingkat kompleksitas pemanfaatan ruang yang tinggi. Sejumlah lokasi geologi penting atau geosite berada di wilayah dengan kewenangan pengelolaan yang berbeda-beda.
“Hal ini menunjukkan bahwa upaya pengelolaan geopark harus memperhatikan sinergi lintas sektor antara kehutanan, kelautan, dan energi sumber daya mineral,” tulis Muh. Saleh Syam dalam penelitiannya.
Dari total 22 geosite yang teridentifikasi, enam di antaranya berada di kawasan hutan, termasuk hutan lindung yang berada di bawah kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebanyak sepuluh geosite lainnya berada di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Danau Matano dan Towuti, sehingga pengelolaannya harus disesuaikan dengan kebijakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).
Selain itu, satu geosite berada di kawasan konservasi laut, lima geosite berada di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kalaena, Angkona, dan Larona, serta tiga geosite berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Secara bentuk lahan dan struktur geologi, sebaran 22 geosite tersebut saling berkaitan dan mencerminkan proses tektonik serta sedimentasi yang dipengaruhi aktivitas vulkanik pada masa lalu.
Kawasan ini tidak hanya penting dari sisi geologi, tetapi juga kaya keanekaragaman hayati. Terdapat delapan titik biodiversitas yang tersebar di ekosistem danau dan hutan dataran rendah.
“Jenis-jenis endemik seperti Telmatherina ladigesi (ikan endemik Matano), Caridina sp. (udang endemik Matano), dan flora khas seperti Podocarpus neriifolius menjadi indikator penting ekosistem purba,” tulis Muh. Saleh Syam.
Pemetaan juga menunjukkan adanya tumpang tindih antara lokasi geosite dan wilayah biodiversitas, terutama di lembah Wasuponda dan bantaran Danau Matano.
Kawasan ini dinilai potensial dikembangkan sebagai zona konservasi terpadu berbasis geologi dan keanekaragaman hayati. Aspek budaya turut menjadi perhatian dalam delineasi geopark.
Terdapat delapan titik budaya yang menunjukkan hubungan panjang masyarakat dengan alam, mulai dari situs permukiman kuno, lokasi ritual adat, hingga tradisi nelayan danau yang menyesuaikan diri dengan kondisi alam setempat.
Nilai-nilai ini memperkuat Geopark Matano sebagai kawasan yang tidak hanya bernilai ilmiah, tetapi juga sosial dan budaya.
Berdasarkan analisis peta dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian ESDM, luas kawasan Geopark Matano yang diusulkan mencapai sekitar 6.783,29 kilometer persegi atau setara 678.329 hektare.
Sebagian besar geosite berada di kawasan hutan produksi terbatas dan blok perlindungan, sesuai dengan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang TWA Danau Matano 2025–2034.
Beberapa titik seperti Air Terjun Mata Dewa dan Pulau Empat dinilai memiliki potensi besar sebagai destinasi geowisata unggulan Luwu Timur.
Kajian ini juga mendukung konsep geo-conservation corridor, yaitu keterhubungan ekologis dan geologis antara Danau Matano, Towuti, dan Mahalona sebagai satu sistem danau purba.
Pemetaan geospasial dinilai mampu menghasilkan batas pengelolaan yang lebih tepat, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi dasar pengusulan Geopark Nasional hingga ke jejaring UNESCO Global Geopark.
Dari sisi kebijakan, penelitian ini menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor antara pemerintah daerah, kementerian teknis, dan pemangku kepentingan lainnya.
Teknologi geospasial dinilai tidak hanya sebagai alat pemetaan, tetapi juga sebagai dasar pengambilan kebijakan berbasis data.
“Secara keseluruhan, penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan geospasial adalah kunci utama dalam memastikan keberlanjutan Geopark Matano dan Sistem Danau Malili, tulis Muh. Saleh Syam.
“Hasil delineasi menjadi pijakan bagi pengembangan geopark yang mampu menyinergikan konservasi lingkungan, pelestarian budaya, dan peningkatan ekonomi lokal secara berkelanjutan,” tambah Muh. Saleh Syam menutup penelitiannya.
Sementara itu, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam memberikan perhatian serius terhadap rencana pengusulan Geopark Matano ke tingkat nasional. Ia mengusulkan agar penamaan “Sistem Danau Malili” dikaji kembali agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
”Untuk nama Geopark Matano sudah sesuai, namun untuk penamaan bagian ‘Danau Malili’ sebaiknya dikaji kembali, untuk menghindari tanda tanya bagi masyarakat yang belum tahu penjelasan rinci penentuan nama tersebut,” ujarnya belum lama ini.
Irwan juga menekankan agar Tim Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Matano dan Sistem Danau Malili yang telah dibentuk sejak 2022 dapat bekerja secara profesional dan terukur.
”Saya berharap dan mudah-mudahan di tanggal 01 September 2026 nanti, dokumen yang telah dipersiapkan selama ini sudah disetujui, olehnya itu, perlu adanya evaluasi per triwulan terkait progres sebelum di-submit tahun depan,” pesan Bupati Irwan.
Comment