Jakarta, Respublica— Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengambil langkah tegas dengan mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Kebijakan tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (15/12/2025).

Dalam keterangannya kepada awak media, Raja Juli menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan atas arahan langsung Presiden.
“Jadi secara resmi hari ini, saya umumkan pada publik, atas tunjuk Pak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare, termasuk diantaranya di Sumatra seluas 116.198 hektare,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Presiden Prabowo meminta agar Kementerian Kehutanan bertindak lebih berani dan tegas dalam menertibkan PBPH yang dinilai bermasalah atau tidak menjalankan kewajibannya dengan baik.
Terkait aspek administratif, Raja Juli menyebutkan bahwa keputusan resmi pencabutan izin tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan menteri dan segera diumumkan secara terbuka.
“Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini dan nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian,” ucap dia.
Lebih lanjut, Raja Juli mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Prabowo juga telah menginstruksikan penertiban PBPH bermasalah dengan total luasan mencapai 1,5 juta hektare.
Instruksi tersebut, kata dia, telah lebih dulu dilaksanakan pada 3 Februari 2025 melalui pencabutan 15 PBPH yang mencakup area seluas 1,5 juta hektare.
Comment