Gudang Rokok Ilegal Digerebek di Binuang, Ketua Badko HMI MPO Sulselbar Kritik Kinerja Bea Cukai

Makassar, Respublica— Penggerebekan gudang rokok ilegal yang dilakukan Polsek Binuang di Dusun Lemo Tua Desa Kuajang, Kecamatan Binuang pada Rabu, 10 Desember 2025 lalu, kembali menyoroti lemahnya pengawasan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan ribuan batang rokok ilegal senilai puluhan juta rupiah. Temuan ini memunculkan dugaan bahwa peredaran rokok ilegal tersebut lolos dari pengawasan Bea Cukai setempat.

ads

Sehingga memperkuat kritik terhadap kinerja lembaga yang bertugas mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Koordinasi Daerah (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Muh. Ahyar, melontarkan kritik keras terhadap lambannya respons lembaga negara terkait.

“Kejahatan ini sebenarnya mudah diselesaikan jika pihak-pihak yang bertanggung jawab serius. Namun, masalah ini juga bisa rumit jika oknum dari pihak Beacukai ikut terlibat dan berkolusi dengan pelaku,” ujar Ahyar saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025).

Ahyar menyebut pihaknya telah berulang kali menyuarakan persoalan tersebut, bahkan hingga menempuh jalur pelaporan resmi kepada aparat berwenang. Namun, upaya tersebut dinilainya belum membuahkan hasil, karena laporan yang disampaikan kerap hanya menjadi “santapan rayap” di laci penyidik.

“Padahal, ini kalau pihak Beacukai benar-benar ingin memberantas kejahatan yang menjadikan kebocoran pajak, mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya sangat mudah,” tambahnya.

Ia juga mendorong Bea Cukai untuk melakukan pembenahan internal secara serius. Menurutnya, jika dilakukan bersih-bersih internal, maka keberadaan gudang penyimpanan dan produksi rokok ilegal di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan dan Barat akan dengan mudah terungkap, seperti di Soppeng, Bulukumba, dan Gowa, sebagaimana yang telah lebih dulu digerebek aparat kepolisian di Polewali Mandar.

Berdasarkan data Bea Cukai RI, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal pada 2024 mencapai Rp10,8 triliun, dengan Sulawesi Selatan disebut sebagai salah satu pusat distribusi.

Kondisi tersebut, kata Ahyar, seharusnya menjadi alarm serius bagi Menteri Keuangan, Purbaya untuk mengevaluasi kinerja Bea Cukai wilayah Sulawesi Selatan dan Barat. Ahyar juga menyoroti bahwa para pelaku peredaran rokok ilegal dinilai mudah diidentifikasi.

“Bahkan para pelaku ini sangat gampang diidentifikasi, dari para penyalurnya bahkan mungkin satu tongkrongan dengan penegak hukum. Pihak Beacukai silahkan telusuri, hampir semua kabupaten di Sulsel terdapat gudang penyimpanan nya, dan nama pemilik nya pun sering disebut ‘Om King’,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, HMI MPO Sulselbar mendesak Kementerian Keuangan bersama aparat penegak hukum membentuk satuan tugas khusus untuk membersihkan dugaan kolusi oknum-oknum terkait.

Mereka menilai pembiaran yang terus terjadi hanya akan memperbesar kerugian negara. Jika belum ada langkah konkret dari Bea Cukai wilayah Sulawesi Selatan dan Barat, Ahyar menegaskan pihaknya akan kembali turun mengingatkan secara terbuka.

Comment