Luwu Timur, Respublica— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menjadwalkan kegiatan sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan berlangsung di Kantor Desa Harapan, Kecamatan Malili, pada Rabu, (28/1/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari agenda penertiban aset milik daerah, khususnya tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) yang berada di kawasan Industri Malili, Desa Lampia.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Harapan diminta menghadirkan unsur tokoh masyarakat serta warga petani atau pekebun yang selama ini mengelola lahan milik pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadan Pirade, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkepentingan memastikan seluruh tahapan PSN berjalan lancar sebagai bagian dari program pembangunan strategis, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta membuka ruang dialog secara langsung dengan masyarakat, khususnya para petani penggarap.
“Kita tetap buka komunikasi kepada masyarakat petani kebun sepanjang pembahasan tidak terkait dengan tuntutan ganti rugi tanah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ramadan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah dan mendukung penyelesaian persoalan secara tertib serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mari kita menghargai proses dan mematuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah petani penggarap lahan pemerintah di kawasan industri Desa Harapan telah mendatangi pihak berwenang dan menyatakan kesediaannya menerima nilai Kerohiman yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Namun di sisi lain, terdapat oknum penggarap yang justru mengajukan tuntutan ganti rugi tanah dengan nilai yang sangat besar. Permintaan tersebut mencantumkan nilai ganti rugi tanah sebesar Rp1.380.750.000.000 atau setara Rp1,38 triliun.
Tidak hanya itu, oknum penggarap juga meminta penggantian tanaman dengan nilai Rp20 juta untuk setiap pohon yang berada di atas lahan tersebut.
Permohonan itu dituangkan dalam surat yang disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Malili, tertanggal 18 Januari 2026. Surat tersebut ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah selaku sekretaris jenderal.
Dalam dokumen tersebut, pihak pengusul menyatakan bersedia menerima Kerohiman dengan syarat pemerintah membayar tanah senilai Rp350 ribu per meter persegi serta memberikan kompensasi tanaman sebesar Rp20 juta per pohon. Total luas lahan yang dimaksud mencapai 394 hektare atau sekitar 3.945.000 meter persegi.
Meski demikian, Pemkab Luwu Timur menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi atas nilai tanah, melainkan hanya Kerohiman terhadap tanaman dan bangunan yang berada di atasnya. Hal ini dikarenakan tanah tersebut merupakan aset resmi milik pemerintah daerah.
Sebagai informasi, lahan kawasan industri tersebut telah memiliki sertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai pemegang hak.
Ke depan, area tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan kawasan industri terintegrasi, termasuk industri pengolahan bijih nikel atau smelter.
Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rangka memperkuat hilirisasi industri pertambangan nikel.
Comment