Lahan Belum Dibayar Pengembang, Warga Bulurokeng Mengadu ke DPRD Makassar

Makassar, Respublica— Sejumlah warga Kelurahan Bulurokeng mengadukan sengketa lahan mereka ke Komisi A DPRD Makassar, Kamis (29/1/2026).

Pengaduan ini terkait lahan yang telah digunakan untuk pembangunan perumahan oleh pengelola Villa Mutiara yang terletak di Bulurokeng, Kec. Biringkanaya, yang disebut bekerja sama dengan pihak Summarecon, namun hingga kini pembayaran atas lahan tersebut belum seluruhnya diselesaikan.

ads

Pendamping masyarakat, Machmud Osman, menyebut ada warga yang memiliki dokumen kepemilikan sah, tetapi lahannya telah dikuasai dan dimanfaatkan tanpa penyelesaian ganti rugi yang tuntas.

“Ada beberapa warga berdasarkan dokumen bukti kepemilikannya kami ajukan ke DPRD Makassar untuk mendapatkan kebenaran, keadilan, dan perlindungan hukum supaya masyarakat dikembalikan ke hak-haknya. Karena sekian lama berjuang, itu seolah-olah tidak ada perhatian,” ujarnya.

Machmud menjelaskan, sebagian lahan memang telah diakui oleh pihak pengelola. Salah satunya adalah lahan atas nama Indo Isa yang disebut telah menerima ganti rugi sebesar Rp300 juta.

Namun, masih ada lahan lain yang hingga kini belum dibayarkan. “Ada juga atas nama Muri, itu sudah diakui oleh bendahara Villa Mutiara bahwa memang belum dibayar,” ungkapnya.

Selain itu, Machmud menyebut lahan milik warga bernama Muharram yang kini dimanfaatkan sebagai Pasar Mandiri di kawasan tersebut juga belum menemukan titik temu penyelesaian.

Berdasarkan pengakuan pemilik, pihak kelurahan sempat menawarkan harga Rp700 ribu per meter, namun ditolak karena pemilik meminta Rp1 juta per meter.

“Ini kita mau tindak lanjuti, mudah-mudahan melalui DPRD ini semua persoalannya masyarakat atas penguasaan lokasi yang belum dibayar oleh Villa Mutiara itu bisa terselesaikan dengan baik,” katanya.

Machmud menambahkan, untuk kasus yang ia tangani secara langsung terdapat tiga warga terdampak, yakni Indo Isa, Muri, dan Muharram. Total luas lahan yang disengketakan diperkirakan mencapai sekitar 7 hektare.

“Kalau nilai ganti ruginya mungkin ini fleksibel karena belum ada harga yang, kan biasanya nego harga dulu. Sebenarnya sudah dikuasai, cuma dikuasai itu tetapi kami menawarkan pada waktu itu 1 juta tetapi tawarannya masih di bawah, belum diterima begitu,” jelasnya.

Ia juga menyebut, berdasarkan informasi dari bendahara Vila Mutiara, sekitar 7 hektare lahan tersebut memang belum terbayarkan.

Sebelum mengadu ke DPRD, pihaknya telah menempuh berbagai jalur mediasi mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Namun, upaya tersebut dinilai belum memberikan hasil maksimal.

“Kami sudah mengadu sebenarnya minta difasilitasi, dimediasi sama Pak Lurah, Pak Camat, tetapi kelihatannya tidak maksimal sehingga kami menyadari bahwa masih ada instansi sebagai lembaga perwakilan rakyat yang bisa memfasilitasi membantu sehingga kami ke sini,” ujarnya.

Machmud berharap DPRD Makassar dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa ini agar hak-hak warga dapat dipulihkan.

“Karena alhamdulillah tidak sedikit juga saya lihat melalui hak-hak yang dimiliki oleh DPRD banyak urusan masyarakat bisa terselesaikan. Itu harapan kita, mudah-mudahan,” tutupnya.

Comment