Sengketa Lahan Warga Bulurokeng, DPRD Makassar Segera Panggil Pihak Terkait

Makassar, Respublica—  Anggota Komisi A DPRD Makassar, Idris, yang menekankan pentingnya mendengar langsung penjelasan dari warga terkait perkembangan sengketa lahan yang belum dibayarkan.

Hal tersebut ditegaskan setelah Sejumlah warga di Kelurahan Bulurokeng mengadukan persoalan sengketa lahan dengan pengembang ke Komisi A DPRD Makassar, Kamis (29/1/2026).

ads

Pengaduan itu terkait lahan milik warga yang telah digunakan untuk pembangunan perumahan oleh pengelola Villa Mutiara yang disebut bekerja sama dengan pihak Summarecon, namun pembayaran atas lahan tersebut belum seluruhnya diselesaikan.

Menurut Idris, meski belum ada persetujuan final, lahan itu sudah dikuasai oleh pengembang. Karena itu, DPRD perlu memastikan seluruh keterangan didengar secara seimbang dari semua pihak terkait.

“Makanya hari ini kita panggil mau mendengar juga apa-apa, toh. Karena menurut pemilik tanah yang mengaku kan belum dibayar, jadi kita juga harus mendengar pihak lain juga kan begitu,” katanya.

Idris menegaskan posisi DPRD berada di tengah sebagai mediator. Namun, ia menekankan bahwa jika masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan lahan tersebut belum dibayarkan, pengembang seharusnya memenuhi kewajibannya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pengembang.

“Kami akan memanggil semua baik pihak Villa Mutiara, Summarecon, dan Lurah, Camat, kalau perlu tokoh-tokoh masyarakat juga termasuk ahli waris kita panggil untuk mendengar apa masukannya dan berharap mudah-mudahan ada solusi yang terbaik,” jelas Idris.

Terkait waktu pelaksanaan RDP, Idris berharap jadwal dapat segera ditetapkan. Penjadwalan akan dibahas bersama anggota Komisi A lainnya setelah menerima surat resmi dari pendamping warga.

“Kita dengar dulu bagaimana masyarakat ini tindakannya di bawah, yang jelas kita berharap tidak ada gesekan, bagaimana supaya janganlah dirugikan orang lah. Kalau pemilik tanah dia yang punya ya harusnya wajib dibayar,” katanya.

Berdasarkan penilaian awal terhadap dokumen yang dibawa warga, Idris menyebut bukti kepemilikan mengacu pada data administrasi yang tercatat secara resmi.

“Dia berdasarkan rincik, dan rincik itu katanya dia sudah terdaftar di buku F, dia sudah cek kroscek di kecamatan dan terdaftar. Kalau terdaftar ya kan nama nenek ini katanya, jadi ahli waris ini yang datang tadi,” jelasnya.

Menanggapi maraknya sengketa lahan di Makassar, Idris menilai persoalan tersebut tidak lepas dari rendahnya kesadaran masyarakat dan masih kuatnya praktik mafia tanah yang kerap merugikan warga.

“Karena kan banyak pengembang yang termasuk mafia kan rata-rata orang-orang yang berduit, sementara masyarakat kayak korban tadi kalau memang dibodo-bodohi ya kasihan, masyarakat awam yang tidak tahu apa-apa,” ungkapnya.

Ia menilai penguasaan lahan tanpa pembayaran yang jelas bisa dikategorikan sebagai penipuan. “Anggaplah dia sudah tahu dari leluhurnya neneknya turun-temurun itu dia punya tanahlah umpamanya,” ujarnya.

Ada yang datang menyerobot begini dengan iming-iming mau dibayar baru sampai sekarang belum dibayar itu kan tindakan penipuan kan menurut saya,” tambah legislator Gerindra itu.

Idris berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan berpihak pada kebenaran, agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Saya kira kuncinya di penegak hukum, kayak yang mengambil keputusan tentang pengadilan ya harus betul-betul berpihak sama kebenaran, jangan ada kongkalikong di belakang karena yang jadi korban adalah masyarakat kita sendiri,” tutupnya.

Comment