Makassar, Respublica— Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Makassar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut atas Surat Wali Kota Makassar terkait permintaan klarifikasi sekaligus penghentian sementara proses perizinan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).
Rapat digelar di Kantor Sementara DPRD Makassar, Jl Hertasning, Jumat (30/1/2026). Namun, untuk kedua kalinya, pihak manajemen GMTD tidak menghadiri undangan resmi DPRD.

RDP kedua ini digelar setelah sebelumnya GMTD juga tidak hadir dalam RDP pertama yang berlangsung secara terbuka pada Jumat, 23 Januari 2026 lalu.
Ketidakhadiran berulang tersebut menjadi perhatian serius Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi. Ia membenarkan bahwa undangan RDP kali ini kembali tidak dihadiri oleh pihak GMTD.
“Iya, jadi tadi merupakan undangan RDP yang kedua dan lagi-lagi pihak GMTD berhalangan hadir, tidak sempat menghadiri, maka mungkin berikutnya kita akan mengundang untuk RDP yang ketiga,” ujarnya usai menggelar rapat.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan paksa karena GMTD telah dua kali mangkir, Andi Pahlevi menyebut DPRD masih memberi ruang satu kali undangan lanjutan.
“Nanti kita lihat, soalnya tadi teman-teman berharap kita masih bisa memanggil satu kali lagi untuk undangan rapat RDP yang nanti kita coba cari waktunya sehingga semua bisa pas, teman-teman dari DPRD hadir, Pemerintah Kota hadir, dan yang paling penting pihak GMTD bisa hadir,” jelasnya.
Terkait langkah yang akan diambil apabila GMTD kembali tidak menghadiri RDP ketiga, Pahlevi mengatakan keputusan akan dibahas bersama anggota DPRD. “Ya nanti kita lihat sama teman-teman, tergantung hasil rapat nanti,” katanya.
Dalam RDP tersebut, pihaknya juga menerima penjelasan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Makassar terkait kewajiban fasum dan fasos GMTD. Menurut Pahlevi, realisasi penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial oleh GMTD masih terbatas.
“Jadi memang dari teman-teman OPD juga menyampaikan bahwa fasum-fasos yang GMTD berikan itu baru cuma yang berada di jalan utama Metro, yang lainnya belum,” ungkapnya.
Selain persoalan perizinan, DPRD Makassar juga menaruh perhatian pada sejumlah keluhan warga yang bermukim di beberapa klaster di bawah pengelolaan GMTD.
Pahlevi, menyampaikan bahwa berbagai persoalan yang dialami warga tersebut perlu segera dikomunikasikan dan dibahas secara langsung bersama pihak GMTD.
Menanggapi isu penghentian sementara perizinan GMTD, Andi Pahlevi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan penghentian izin. “Itu kan belum ada penghentian izin, cuma ada beberapa izin yang GMTD sementara lakukan pengurusan,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD akan meminta penjelasan lebih rinci dari Pemkot Makassar terkait jenis izin yang sedang diajukan GMTD serta progres pengurusannya.
“Nanti kita tanyakan ke teman-teman Pemerintah Kota Makassar terkait izin-izin yang sementara GMTD usulkan itu apa saja dan kira-kira bagaimana progresnya, sampai di mana, dan lain-lain,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah ketidakhadiran GMTD dapat dinilai sebagai sikap tidak kooperatif, Andi Pahlevi membandingkannya dengan sikap pejabat publik yang selalu menghargai undangan resmi.
“Menurut kita bagaimana? Kalau kami sih Pak Wali Kota saja kita biasa undang, beliau hadir karena menghargai undangan,” ujarnya.
“Ya bukan cuma DPRD sebenarnya, kita juga kegiatan lain pun kalau kita diundang sebisa mungkin kita hadir, kalau tidak juga ya mungkin alasannya harus tepat,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa alasan ketidakhadiran GMTD dalam dua RDP tersebut karena jajaran direksi dan komisaris berada di Jakarta. “Alasannya dua, yang pertama dan kedua itu semua direksi dan komisaris berada di Jakarta,” ujarnya.
Adapun terkait jadwal RDP selanjutnya, DPRD Makassar masih menunggu waktu yang memungkinkan seluruh pihak dapat hadir.
“Kita tunggu waktunya teman-masing DPRD itu karena satu minggu ini ada konsultasi keluar, Bamus dan Bapemperda, mungkin pulang dari situ nanti kami coba konsultasikan ke pimpinan juga terkait waktunya pimpinan pasnya kapan,” pungkas Pahlevi.
Comment