Penataan PKL di Makassar Tuai Dukungan Akademisi, Ini Alasannya

Makassar, Respublica— Upaya Pemerintah Kota Makassar menata fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), khususnya melalui penertiban dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, menuai respons positif dari kalangan akademisi.

Pengamat Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr. Andi Luhur Prianto, menilai kebijakan penataan yang dijalankan Pemkot Makassar merupakan langkah nyata dan tepat sasaran dalam mengurai persoalan klasik perkotaan, terutama kesemrawutan ruang publik.

ads

Menurutnya, penataan PKL yang menempati trotoar menjadi bagian penting dari proses pembenahan kota menuju kondisi yang lebih tertib, aman, dan memiliki nilai estetika yang baik.

“Menata kota adalah tugas pemerintah. Kita tentu mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menertibkan PKL di atas trotoar agar hak pengguna jalan dapat kembali dinikmati secara leluasa,” ujar Andi Luhur, Selasa (9/2/2026).

Ia menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Karena itu, keberadaannya tidak semestinya dialihfungsikan menjadi area berjualan yang justru berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Meski mendukung penertiban, Andi Luhur mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dijalankan secara kaku dan sepihak. Pemerintah, menurutnya, harus tetap memikirkan solusi konkret agar roda perekonomian masyarakat kecil, khususnya PKL, tetap bergerak.

“Kan ada solusi disiapkan lokais bagi PKL. Ini sangat bagus, Pemerintahan wajib memikirkan solusi agar ekonomi rakyat tetap hidup,” jelasnya.

Ia menilai pendekatan Pemkot Makassar yang disertai penyediaan lokasi alternatif bagi PKL mencerminkan upaya menyeimbangkan penegakan aturan dengan perlindungan ekonomi masyarakat. Pendekatan ini menunjukkan bahwa penataan kota tidak identik dengan penghilangan mata pencaharian.

“Relokasi yang disiapkan Pemkot Makassar menjadi bukti bahwa penataan kota tidak identik dengan mematikan mata pencaharian warga,” tuturnya.

Saat ini, Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin terus menjalankan penataan kota secara bertahap, terukur, dan berkeadilan.

Penataan ini menyasar berbagai persoalan, mulai dari bangunan liar hingga aktivitas PKL yang berdiri di atas trotoar maupun menutup saluran drainase yang sejatinya merupakan fasilitas umum.

Namun demikian, setiap proses penertiban selalu dibarengi dengan solusi yang jelas dan manusiawi. Pemerintah memastikan adanya skema relokasi yang berkelanjutan agar aktivitas ekonomi para pedagang tetap berjalan.

Sebagai contoh, PKL di kawasan depan Asrama Haji dan area GOR diarahkan untuk berjualan di Terminal Daya serta di dalam kawasan GOR. Sementara PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, difasilitasi berjualan di area Car Free Day (CFD) Boulevard.

PKL di Jalan Pampang direlokasi ke lokasi baru yang masih berada di kawasan yang sama, tepatnya di belakang Kantor BPJS. Adapun PKL di kawasan Ujung Pandang, khususnya di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, disiapkan lokasi relokasi di Pasar Baru WR Supratman.

Sementara itu, PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan pada kegiatan CFD di kawasan MNEK serta CFD Jalan Jenderal Sudirman, sebagaimana diterapkan di sejumlah titik lain di Kota Makassar.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa penataan kota dilakukan sebagai ikhtiar menghadirkan keseimbangan antara ketertiban ruang dan keberlangsungan ekonomi masyarakat, dengan pendekatan yang persuasif dan solutif.

Menanggapi hal tersebut, Andi Luhur yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unismuh Makassar menilai penataan aktivitas ekonomi informal seperti PKL merupakan keniscayaan dalam dinamika pertumbuhan kota.

“Kota itu tumbuh dengan aktivitas formal dan informal. Itu adalah hukum pertumbuhan kota,” tutur Andi Luhur saat dimintai tanggapan terkait kebijakan penataan PKL oleh Pemerintah Kota Makassar.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas ekonomi informal merupakan realitas yang tidak dapat dihapuskan sepenuhnya. Oleh karena itu, tugas pemerintah kota bukan memaksakan seluruh aktivitas menjadi formal, melainkan menata ruang ekonomi informal agar tertib dan berkeadilan.

“Bahwa ada kegiatan ekonomi informal, saya kira memang tugasnya pemerintah kota untuk menata ini. Tidak harus membuat dia menjadi formal, tetapi ruang ekonominya yang harus ditata,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya prinsip keadilan ruang dalam penataan kota. Aktivitas ekonomi informal, menurutnya, tidak boleh menghilangkan hak warga kota lainnya, terutama hak pejalan kaki dan pengguna jalan.

“Kegiatan ekonomi informal itu tidak boleh membuat warga kota kehilangan haknya. Hak pejalan kaki dan hak pengguna jalan juga harus dilindungi. Itu penting,” saran Andi Luhur.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penataan semata tidak cukup. Pemerintah kota harus menunjukkan keberpihakan nyata melalui perlindungan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat kecil.

Menurutnya, konsep penertiban harus selalu dibarengi dengan solusi relokasi yang layak dan realistis, mengingat kota tidak mungkin sepenuhnya diformalisasi.

“Bagaimanapun hukumnya, kota itu tidak bisa diformalisasi semua. Pasti ada ruang aktivitas informal, dan sektor ini sebenarnya menghidupi banyak orang di kota,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya fungsi pembinaan dan pendampingan pascapenertiban. Pemerintah, kata dia, tidak boleh berhenti pada tindakan penataan, tetapi harus memastikan keberlanjutan ekonomi warga yang terdampak.

“Itulah fungsi pembinaan, itulah fungsi pendampingan yang harus dijalankan oleh pemerintah kota. Prinsipnya, penataan dan penertiban boleh dilakukan, tetapi dengan pendekatan humanis, bukan represif. Ketika mereka ditertibkan, harus ada solusi ruang hidup lain yang disediakan,” lanjutnya.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dinilai tidak akan dicap tidak manusiawi dalam menjalankan kebijakan publik.

“Kita ingin pemerintah kita ini manusiawi dan dianggap manusiawi dalam menjalankan kebijakan. Bukankah kebijakan publik yang paling bagus adalah yang humanis, yang diterima dan tidak merugikan,” ujarnya.

Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, Andi Luhur mengingatkan prinsip no one left behind, yakni tidak boleh ada satu kelompok pun yang terpinggirkan, termasuk PKL sebagai bagian dari ekosistem ekonomi kota.

Ia juga mengangkat konsep right to the city, yaitu hak setiap warga untuk menikmati dan mengakses ruang kota, baik dalam aktivitas formal maupun informal.

“Ada namanya right to the city, hak setiap orang untuk menikmati kota, baik secara formal maupun informal. Inilah yang perlu ditata oleh pemerintah kota. Jadi yang ditata bukan hanya soal informalitas, tetapi juga soal tindak lanjut setelah penertiban,” pungkasnya.

Comment