Kabar Baik UMKM Lutim, Bupati Irwan Segera Hapus Pajak Reklame Papan Nama Usaha

Luwu Timur, Respublica— Kabar menggembirakan datang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Luwu Timur.

Pemerintah daerah berencana menghapus kewajiban pajak reklame untuk papan nama usaha yang selama ini menjadi beban sebagian pelaku usaha kecil.

ads

Kebijakan tersebut akan diwujudkan melalui revisi Peraturan Bupati (Perbup) yang tengah disiapkan oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.

Dalam aturan sebelumnya, papan nama usaha atau profesi dengan ukuran lebih dari satu meter persegi masih dikategorikan sebagai objek pajak reklame.

Melalui perubahan Perbup yang baru, ketentuan tersebut dipastikan tidak lagi diberlakukan.

Bupati Irwan Bachri Syam, yang akrab disapa Ibas, menegaskan keberpihakannya kepada UMKM dengan menghapus klasifikasi pajak terhadap papan nama yang digunakan sebagai identitas usaha.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Yusri, menjelaskan bahwa penghapusan objek pajak reklame ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan UMKM.

Ia menyebutkan, saat ini revisi Perbup masih berada pada tahap penyusunan draf. Namun demikian, dalam waktu dekat kebijakan tersebut sudah dapat diberlakukan sehingga pelaku UMKM tidak lagi dikenakan pajak reklame atas papan nama usaha mereka.

Lebih lanjut, Yusri memaparkan sejumlah pertimbangan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan tersebut. Salah satunya adalah memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM yang menggunakan papan nama semata-mata sebagai penanda identitas usaha, bukan sebagai media promosi komersial.

Selain itu, kebijakan ini juga didasarkan pada prinsip keadilan, mengingat papan nama penunjuk lokasi usaha dinilai memiliki fungsi yang berbeda dengan reklame komersial.

Pemerintah daerah juga berharap penghapusan pajak ini dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dengan menekan beban administrasi dan biaya operasional pelaku usaha.

Tak hanya itu, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah terlanjur disampaikan kepada masyarakat terkait pajak papan nama usaha atau profesi akan ditinjau ulang untuk diberikan pembebasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah terhadap masyarakat pelaku UMKM dan atau profesi,” ungkap Yusri.

 

Comment