Baru Dipasang, Papan Informasi Lahan Pemkab Lutim di Lampia Dirusak

Luwu Timur, Respublica— Papan informasi milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang sebelumnya dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur Kepolisian dan TNI di kawasan Lampia dilaporkan mengalami perusakan.

Dugaan sementara, tindakan tersebut dilakukan oleh oknum warga yang selama ini menggarap lahan milik pemerintah daerah itu.

ads

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, tak lama setelah personel Satpol PP kembali ke Malili usai melakukan pemasangan plang di sejumlah titik di area Proyek Strategis Nasional (PSN) PT IHIP.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pemasangan papan informasi di kawasan tersebut sebelumnya berlangsung tanpa penolakan.

Bahkan, sejumlah penggarap lahan disebut turut menyetujui serta mendampingi petugas saat pemasangan dilakukan. Namun belakangan, plang yang telah terpasang itu justru diduga dirusak.

Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, membenarkan adanya laporan terkait perusakan tersebut.

“Benar ada informasi soal itu, Plang yang telah kami pasang di lahan milik Pemda di Lampia telah dirusak, info kejadiannya pasca anggota Satpol pulang usai memasang Plang,” kata Andi Reza.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan segera membahas langkah lanjutan bersama tim internal dan aparat penegak hukum.

“Kita akan membicara terlebih dahulu langkah apa yang akan ditempuh, apa yang harus kami lakukan, dan tentunya dengan melibatkan pihak Kepolisian,” ungkapnya.

Status dan riwayat lahan Lampia

Lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang kini menjadi bagian dari kawasan industri tersebut tercatat sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Areal seluas 394,5 hektare itu sebelumnya merupakan bagian dari lahan PT Inco (kini PT Vale Indonesia Tbk) yang diserahkan kepada Pemkab Luwu Timur sebagai kompensasi pembangunan PLTA Karebbe. PT Inco diketahui telah menerbitkan sertifikat hak pakai atas lahan tersebut pada periode 2007 hingga 2032.

Dalam perkembangannya, sebagian warga kemudian bermukim dan mengelola lahan tersebut dengan menanam berbagai komoditas seperti kakao, jengkol, durian, kelapa, merica, dan alpukat.

Beberapa di antaranya mengklaim memiliki hak atas tanah dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa setempat.

Mereka mengaku telah mengelola lahan sejak akhir 1990-an. “Kami sudah mengolah lahan di sini sejak 1998,” kata Yulisman salah seorang petani di Kawasan tersebut.

Jejak perizinan dan sertifikasi

Penelusuran menunjukkan bahwa PT Nusdeco Jaya Abadi pernah mengantongi izin lokasi perkebunan kakao di kawasan tersebut pada 1994. Namun izin itu dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Luwu pada 26 Februari 1998 dan dinyatakan tidak berlaku lagi untuk lahan sekitar 1.000 hektare.

Setelah pencabutan izin tersebut, kawasan itu disebut tidak lagi memiliki aktivitas signifikan hingga PT Inco memproses penerbitan sertifikat hak pakai pada 2007.

Renos, mantan pegawai Dinas Kehutanan Luwu Timur yang pernah terlibat dalam survei mikro vegetasi saat proses reboisasi, menyatakan bahwa saat itu area tersebut dalam kondisi tidak dikuasai pihak lain.

“Ketika survei, kami menelusuri setiap jengkal lahan di kawasan tersebut dan bisa saya pastikan tidak ada aktivitas warga mengolah lahan atau tinggal di dalam,” jelas Renos.

Ia juga menegaskan bahwa sertifikat tidak mungkin terbit apabila terdapat sengketa atau persoalan hukum di atas lahan tersebut.,“Tidak mungkin sertipikat Hak Pakai itu terbit kalau lahan itu bermasalah. Harus sudah clear and clean,” ujarnya.

Setelah proses sertifikasi dan reboisasi rampung, lahan tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Putusan pengadilan dan tuntutan ganti rugi

Pengadilan Negeri Malili pada 2017 pernah menjatuhkan vonis terhadap Irwan alias Iwan dalam perkara perusakan tanaman di area penghijauan PT Vale Indonesia di Desa Harapan. Dalam putusan nomor 52/Pid.B/2017/PN Mll, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara.

Meski demikian, aktivitas pengelolaan lahan oleh yang bersangkutan disebut masih berlangsung di atas lahan yang kini tercatat sebagai aset Pemda Luwu Timur dengan NIB 20.26.000001429.0.

Di sisi lain, Irwan bersama sejumlah pihak lainnya mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemerintah daerah dengan nilai yang fantastis, yakni Rp1.380.750.000.000 atau Rp1,38 triliun.

Perhitungan tersebut didasarkan pada estimasi nilai tanah Rp350 ribu per meter persegi serta nilai tanaman Rp20 juta per pohon di atas lahan seluas 394 hektare.

Sikap pemerintah daerah

Menanggapi tuntutan tersebut, Pemkab Luwu Timur menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi atas tanah yang merupakan aset pemerintah. Namun, pemerintah membuka kemungkinan pemberian kompensasi dalam bentuk kerohiman untuk tanaman dan bangunan warga.

“Tidak ada ganti rugi tanah atau lahan, kita (Pemda) akan memberikan kerohiman atas tanaman dan bangunan milik mereka karena tanah itu aset Pemda. Masa aset Pemda mau kami beli kembali?,” kata Andi Muhammad Reza.

Sebagai informasi, lahan seluas 394,5 hektare tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan industri terintegrasi atau smelter oleh PT IHIP. Proyek tersebut termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto, guna memperkuat hilirisasi industri nikel nasional.

Comment