Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan penataan ruang publik melalui operasi penertiban terpadu. Sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase dibongkar karena dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum.
Salah satu titik yang menjadi sasaran penertiban berada di sekitar kawasan Pekuburan Panaikang, Jalan Urip Sumoharjo, RT 11 RW 3. Di lokasi tersebut terdapat sebuah lapak yang selama ini disebut kerap dijadikan tempat berkumpul pada malam hari.

Area itu diketahui sering didatangi komunitas waria atau transpuan. Keberadaan bangunan liar tersebut dinilai memicu keluhan warga, terutama karena berdiri di atas fasilitas publik serta berada dekat permukiman dan area pemakaman.
Pemkot Makassar menegaskan, tindakan pembongkaran dilakukan setelah pendekatan persuasif dan komunikasi sebelumnya telah ditempuh. Penertiban dipimpin unsur kecamatan dan kelurahan bersama perangkat lingkungan setempat.
Lurah Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Muthmainnah, menjelaskan bahwa pembongkaran merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Lapak yang kami tertibkan satu unit. Berdasarkan informasi warga, bangunan itu sudah lama kosong pada siang hari, namun pada malam hari sering ditempati (mereka komunitas) untuk berkumpul,” ujar Muthmainnah, Minggu (15/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Camat Panakkukang Syahril, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rendra, serta para Ketua RT dan RW setempat. Kehadiran jajaran pimpinan wilayah disebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban umum.
Saat proses pembongkaran berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang di dalam lapak. Di antaranya alat kontrasepsi, alas duduk, botol-botol bekas lem, serta penerangan sederhana berupa lilin.
Temuan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas tertentu yang berlangsung di lokasi itu pada malam hari. “Kami temukan, ada lem isap, dengan botol-botol, serta kondom, dan alas duduk,” terangnya.
Menurut Muthmainnah, bangunan tersebut telah berdiri cukup lama, bahkan diperkirakan mencapai sekitar 30 tahun. Namun dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas di sekitarnya dinilai semakin meresahkan warga.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihak kelurahan telah memberikan imbauan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas umum secara tidak semestinya.
“Sebelumnya kami sudah melakukan imbauan secara lisan. Penertiban ini juga bagian dari kerja-kerja kelurahan dalam menata wilayah agar tetap tertib dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Proses pembongkaran dilakukan bersama unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, RT/RW, serta tokoh pemuda setempat. Pemerintah menekankan bahwa langkah ini murni penegakan aturan daerah terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik, bukan ditujukan kepada identitas kelompok tertentu.
“Dengan dibongkarnya lapak tersebut, kami berharap kawasan Pemakaman Panaikang dapat kembali tertata, bersih, dan tidak lagi dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun kenyamanan warga sekitar,” harapnya.
Pemkot Makassar menyatakan komitmennya untuk terus menata ruang kota secara tertib, aman, dan inklusif. Penataan dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan dialog, agar ruang publik dapat dimanfaatkan seluruh warga tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Comment