Makassar, Respublica— Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Kebijakan ini menjadi landasan pelaksanaan gerakan kebersihan yang melibatkan seluruh unsur pemerintah hingga masyarakat secara luas.

Penerbitan edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada 2 Februari lalu.
“Surat edaran ini untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). Merupakan tindak lanjut dari arahan pak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada tanggal 2 Februari lalu,” jelas Munafri, Minggu (22//2/2026).
“Gerakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya nasional mendukung pengelolaan sampah menuju Indonesia Bersih 2029,” sambungnya.
Dalam surat yang ditetapkan di Makassar pada 20 Februari 2026 itu, Munafri meminta seluruh SKPD, kepala dinas, camat, lurah, hingga direksi BUMD untuk aktif menyukseskan gerakan tersebut. Aksi bersih-bersih dijadwalkan rutin setiap Selasa dan Jumat, mulai pukul 06.30 hingga 08.30 WITA, baik di lingkungan kantor maupun area sekitarnya.
Gerakan ini tidak hanya menyasar jajaran internal pemerintah kota. Surat edaran juga ditujukan kepada Forkopimda, kepala sekolah, pimpinan media, RT/RW, organisasi kemasyarakatan, komunitas lingkungan, pelaku usaha, hingga seluruh warga Makassar agar turut ambil bagian.
Dalam instruksinya ditegaskan bahwa kantor pemerintahan, sekolah, rumah ibadah, organisasi masyarakat, serta sektor usaha diharapkan berpartisipasi aktif.
“Kampanye dan penyebarluasan informasi kepada publik juga diminta untuk terus digencarkan guna membangun kesadaran pentingnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” demikian bunyi instruksi dalam SE tersebut.
Gerakan Nasional Indonesia ASRI difokuskan pada pelaksanaan yang konsisten dan berkelanjutan, mendorong perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, institusi pendidikan, komunitas, dan masyarakat.
Setiap pimpinan instansi atau organisasi bertanggung jawab mengoordinasikan kegiatan di wilayah masing-masing. Peserta diminta membawa perlengkapan kebersihan sendiri serta tetap memperhatikan aspek keselamatan selama kegiatan berlangsung.
Sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi, dokumentasi kegiatan wajib dilaporkan melalui tautan yang telah disiapkan serta dipublikasikan di media sosial dengan menandai akun resmi Pemerintah Kota Makassar.
Dengan diterbitkannya SE tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap gerakan ini mampu membangun partisipasi kolektif dan mempercepat terwujudnya lingkungan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Munafri menegaskan bahwa instruksi tersebut bukan sekadar agenda simbolik, melainkan komitmen bersama yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Gerakan ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus menjadi kebiasaan bersama dalam menjaga lingkungan agar bersih,” tegasnya.
Comment