Dirjen Kemendagri Ultimatum Pejabat Makassar, Sebulan Wajib Punya Sertifikat Kompetensi

Makassar, Respublica— Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Agus Fatoni, memberikan penekanan tegas kepada jajaran Pemerintah Kota Makassar agar pengelolaan anggaran tidak lagi dipandang sebagai pekerjaan administratif semata.

Menurutnya, tata kelola APBD menuntut kapasitas, ketelitian, serta keberanian mengambil keputusan yang dilandasi pemahaman regulasi yang kuat.

ads

Di hadapan para pejabat lingkup Pemkot Makassar di Ruang Pola Sipakatau Kantor Wali Kota, Selasa (24/2/2026), ia meminta pejabat eselon II dan III yang terlibat langsung dalam proses penganggaran segera melengkapi diri dengan sertifikat kompetensi, khususnya pada bidang pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan daerah.

“Karena itu, pejabat eselon II dan III yang terlibat langsung dalam proses penganggaran segera melengkapi diri dengan sertifikat kompetensi, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Penegasan itu menjadi sinyal bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan fondasi utama agar APBD dikelola secara efektif, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi publik.

Dalam arahannya, Agus Fatoni bahkan memasang tenggat waktu bagi pejabat yang belum tersertifikasi. “Saya minta yang belum punya sertifikat, satu bulan harus sudah punya. Untuk eselon II, sebulan wajib punya sertifikat. Setuju tidak?,” ujarnya, yang langsung disambut respons peserta.

Ia sempat berseloroh saat melihat ekspresi sejumlah pejabat eselon III ketika diminta komitmen serupa. Namun ia menegaskan, sertifikasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat penting bagi pejabat yang memegang peran strategis seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Menurutnya, sertifikasi pengadaan barang dan jasa dapat diikuti secara daring tanpa dipungut biaya. Karena itu, ia mendorong seluruh pejabat yang belum memiliki sertifikat untuk segera mengikuti ujian kompetensi.

Selain itu, terdapat pula sertifikasi bagi pejabat pengelola keuangan daerah yang difasilitasi melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. “Tak hanya itu, ada juga urgensi sertifikasi penilai barang milik daerah atau penilai aset,” terangnya.

Ia menjelaskan, tenaga penilai aset yang tersertifikasi masih terbatas di banyak daerah, padahal keberadaannya krusial untuk mempercepat proses penilaian tanpa harus menggunakan jasa pihak eksternal yang berbiaya tinggi.

“SDM ini kunci. Jangan sampai kita bergantung pada pihak luar untuk penilaian aset. Harus ada penambahan tenaga tersertifikasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agus Fatoni juga memaparkan lima langkah strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pertama, intensifikasi dengan mengoptimalkan sumber pendapatan yang sudah ada melalui pengawasan ketat, pembaruan data, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. Pajak hotel, restoran, hingga kendaraan bermotor dinilai perlu terus dimaksimalkan melalui pendekatan jemput bola dan pelayanan hingga tingkat RT/RW.

Kedua, ekstensifikasi, yakni membuka dan mengembangkan sumber pendapatan baru yang selama ini belum tergarap optimal. Ketiga, penguatan kapasitas SDM agar pengelolaan anggaran berjalan profesional dan akuntabel.

Keempat, digitalisasi untuk menekan potensi kebocoran, memudahkan monitoring dan evaluasi, serta menghadirkan transparansi berbasis sistem real-time.

Kelima, inovasi dalam tata kelola pendapatan dan belanja agar lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat. “Kepada OPD penghasil, target jangan rendah. Target harus riil dan dipacu agar capaian PAD meningkat,” tegasnya.

Ia juga menyinggung fleksibilitas pengelolaan anggaran melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) dan pergeseran anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 69 yang mengatur kondisi darurat dan mendesak.

Keadaan darurat tersebut meliputi bencana alam, bencana sosial, kejadian luar biasa yang tidak terduga, hingga kerusakan sarana pelayanan publik dan kebutuhan dasar yang belum teranggarkan.

“Kalau ada sekolah rusak, jembatan rusak, puskesmas rusak, dan itu belum dianggarkan, bisa dilakukan pergeseran anggaran dari BTT,” jelasnya.

Ia menambahkan, pergeseran anggaran juga dapat dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, baik antar objek belanja dalam satu OPD maupun untuk kebutuhan mendesak yang jika tidak ditangani berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar.

“Kalau memang mendesak dan tidak ditangani akan menimbulkan kerugian lebih besar, maka bisa dilakukan pergeseran. Fleksibilitas ini harus dipahami,” ujarnya.

Di akhir paparannya, Agus Fatoni mengingatkan pentingnya memahami struktur APBD yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Pendapatan perlu terus ditingkatkan, belanja harus lebih efisien, dan pembiayaan dikelola optimal agar anggaran benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.

“Sepanjang kita paham aturan dan regulasinya, anggaran itu bisa kita kelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Comment