Makassar, Respublica— Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, menyoroti persoalan perizinan sejumlah lapangan padel yang beroperasi di Kota Makassar.
Sorotan itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A pada Selasa (24/2/2026), menyusul inspeksi lapangan yang sebelumnya dilakukan.

Tri mengungkapkan, beberapa pekan lalu Komisi A melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan mengambil sampel tujuh lapangan padel di Makassar. Dari hasil sidak tersebut, hampir seluruh lokasi ditemukan memiliki persoalan perizinan.
“Sangat tidak mengenakkan karena hampir dari tujuh-tujuhnya itu pasti ada kesalahannya, ada perizinan yang tidak dipenuhi. Jadi pertanyaannya kenapa Anda beroperasi lantas perizinannya tidak terpenuhi?” ungkapnya.
Temuan itulah yang kemudian ditindaklanjuti melalui RDP dengan menghadirkan para pengusaha padel dan OPD terkait. Dalam forum tersebut, Tri mengapresiasi pelaku usaha yang hadir memenuhi undangan DPRD.
Namun, ia juga menyinggung pihak-pihak yang tidak hadir dan meminta agar dipertimbangkan bentuk teguran tegas bagi yang tidak kooperatif.
“Tolong dipikirkan kira-kira teguran kerasnya seperti apa, karena kita memanggil ke sini bukan mencari-cari kesalahan, tapi bagaimana kita mau mendengar masukan juga dari teman-teman Padel terkait keluhan-keluhan yang ada dari warga,” tegasnya.
Meski menemukan sejumlah pelanggaran, Tri menegaskan DPRD tetap mempertimbangkan aspek sosial dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menyadari ada pekerja yang menggantungkan penghasilan dari usaha lapangan padel tersebut.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. Ia menyinggung penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan pemerintah kota dan meminta agar prinsip yang sama diterapkan kepada seluruh pelaku usaha.
“Maksud saya kita jangan tebang pilih, jangan cuma teman-teman kelas bawah yang kita tertibkan, kita rekomendasikan tertibkan, tapi teman-teman yang di atas juga harus paham aturan,” ujarnya.
“Kemarin teman-teman Komisi B sudah menertibkan kafe dan hotel, kemudian kita juga kemarin mengadakan sidak di THM dan teman-teman Padel,” tambah legislator Demokrat Makassar itu.
Tri berharap pengusaha yang izinnya belum lengkap segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk melakukan pembenahan. Ia bahkan menegaskan, secara aturan, penindakan tegas bisa saja dilakukan apabila pelanggaran dibiarkan.
“Kita kalau mau ambil tindakan tegas malam ini, kita tutup sebenarnya. Tapi kan itu tadi, kita lihat sisi sosialnya. Makanya kami sangat berharap mudah-mudahan teman-teman pengusaha ini bisa berkoordinasi segera,” tegasnya.
Dari hasil evaluasi sidak, Komisi A juga menemukan kekeliruan dalam pencantuman Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Tri menjelaskan, sebagian pengusaha diduga belum memahami bahwa setiap jenis kegiatan usaha memiliki KBLI tersendiri yang harus dipenuhi.
“Mungkin teman-teman pengusaha Padel beranggapan kalau sudah diurus izin lapangannya, segala bentuk usaha yang ada dalam aktivitas usaha dalam lapangan Padel tersebut include di dalamnya. Padahal setelah kami koordinasi dengan PTSP, masing-masing punya KBLI sendiri yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Selain itu, Dinas Tata Ruang menemukan ketidaksesuaian izin bangunan di sejumlah lokasi. Beberapa lapangan padel tercatat memiliki izin pembangunan sebagai gedung perkantoran, bukan sebagai fasilitas olahraga.
“Kenyataan lapangannya yang terjadi adalah gelanggang olahraga karena lapangan Padel, tapi di izin pembangunannya itu adalah gedung perkantoran. Mohon itu juga nanti bisa segera dibenahi, dirubah supaya bisa bersyarat untuk Bapak beroperasi,” pungkasnya.
Comment