Komisi B dan Bapenda Tegur Keras Warkop Azzahra dan RM Assauna, Tak Bayar Pajak Sejak Berdiri

Makassar, Respublica— Komisi B DPRD Kota Makassar bersama Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar (Bapenda) mengambil langkah tegas terhadap dua pelaku usaha kuliner yang dinilai tidak patuh terhadap kewajiban pajak daerah.

Usaha kuliner yang dimaksud adalah Warkop Azzahra dan Rumah Makan Assauna. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan di sejumlah tempat usaha.

ads

Temuan di lapangan tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor sementara DPRD Kota Makassar, Rabu (25/2/2026), dengan menghadirkan para pelaku usaha terkait.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menjelaskan bahwa kedua usaha tersebut dipanggil karena tidak menjalankan kewajiban pajak  “Tidak membayar pajak sebagaimana mestinya. Dari dia dirikan usahanya sampai sekarang. Makanya kami panggil tadi RDP ,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan, terdapat usaha yang berdiri sejak 2020 dan 2021 namun belum pernah menyetorkan pajak hingga saat ini.

“Ada didirikan dari 2021, ada didirikan dari 2020, masa tidak ada bayar pajak sampai sekarang. Lamanya berusaha di Makassar baru tidak ada bayar pajaknya,” tegasnya.

Meski demikian, dalam forum tersebut para pelaku usaha mengakui kekeliruannya dan menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan kewajiban melalui Bapenda.

“Ada dan dia mengakui dan dia mau menyelesaikan lewat Bapenda-nya, silahkan berurusan dengan Bapenda-nya,” ujar Ismail.

Data yang terungkap dalam RDP juga menunjukkan bahwa Warkop Azzahra memiliki sekitar 11 cabang di Makassar, sedangkan Rumah Makan Asaauna tercatat memiliki tujuh cabang.

Kendati telah berkembang dengan sejumlah cabang, keduanya dinilai belum tertib dalam penyetoran pajak daerah.

Dalam RDP tersebut, Bapenda memberikan peringatan keras kepada Warkop Azzahra dan Rumah Makan Assauna. Keduanya diketahui belum menyetorkan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Plt Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Zamhir Islamie, menegaskan bahwa pihaknya hanya menagih kewajiban pajak sebesar 10 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami dari Bapenda hanya menagih hak daerah sebesar 10 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Pajak itu dibayarkan oleh konsumen, sehingga menjadi kewajiban pelaku usaha untuk menyetorkannya,” ujar Zamhir.

Ia menambahkan, pajak yang telah dipungut dari konsumen seharusnya langsung disetor sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jika tidak disetorkan, itu berpotensi masuk kategori penggelapan pajak,” tegasnya.

Comment