Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka

Makassar, Respublica — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 9 Maret 2026. Salah satu yang ditahan adalah mantan penjabat gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat para tersangka.

ads

“Pada hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka, yakni BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN di Pemkab Takalar,” kata Didik di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin.

Selain lima orang tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut. Namun, menurut Didik, tersangka UN belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp50 miliar.

Proses penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak akhir tahun lalu. Pada 17 Desember 2025, penyidik memeriksa BB secara maraton selama sekitar 10 jam untuk mendalami kebijakan yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Untuk mencegah para pihak melarikan diri, Kejati Sulsel juga mengajukan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Permohonan itu berlaku bagi enam orang yang kini telah berstatus tersangka.

Selama proses penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain kantor Dinas TPHBun, kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta kantor perusahaan rekanan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.

Penyidik juga telah memeriksa lebih dari 80 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi, legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani yang terkait dengan program pengadaan bibit tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejati Sulsel menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek bibit nanas tersebut. Penyidik menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara di Sulawesi Selatan.

Comment