Makassar, Respublica— Sorotan terhadap kepatuhan pajak pelaku usaha di Makassar kembali mengemuka. Setelah sebelumnya Coto Paraikatte dituding tak pernah menyetor pajak, kini Komisi B DPRD Kota Makassar menyoroti Supermarket Satu Sama.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi Respublica, supermarket yang beroperasi di Jalan Landak itu mengalami tren penurunan pembayaran pajak parkir.

Pada Maret 2023 tercatat sebagai periode pembayaran tertinggi, namun dalam rentang 2024 hingga 2026 disebutkan hanya membayar Rp100 ribu per bulan.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, membenarkan pihaknya telah memanggil manajemen Satu Sama untuk dimintai klarifikasi. Fokus utama dewan, kata dia, bukan pada nominal detail setoran, tapi pada kepatuhan terhadap rekomendasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Yang kita pastikan dia bayar pajak atau tidak. Bayar pajak tapi tidak sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Bapenda. Dia tidak mau mengikuti arahan Bapenda terkait dengan penyesuaian pajak parkirnya,” ujar Ismail.
Saat ditanya langkah lanjutan jika tidak mengikuti arahan tersebut, Ismail menegaskan telah memberi perintah tegas kepada manajemen untuk segera berkoordinasi dengan Bapenda.
“Saya perintahkan tadi manajemennya Satu Sama koordinasi dengan Bapenda. Kalau tidak mau, Bapenda turun langsung uji petik minggu ini juga,” tegasnya.
Ia pun memastikan bahwa bila dalam satu hingga dua hari tidak ada komunikasi maupun penandatanganan, maka Bapenda akan melakukan uji petik langsung terhadap pajak parkir yang bersangkutan.
“Saya perintahkan kalau tidak ada tanda tangan komunikasi satu dua hari ini, Bapenda turun langsung uji petik terkait dengan pajak parkirnya,” tegasnya.
Ismail juga menjelaskan bahwa pengawasan sementara difokuskan pada dua lokasi usaha Satu Sama, yakni di Jalan Landak dan Perintis Kemerdekaan.
Komisi B menegaskan akan terus mengawal persoalan ini guna memastikan kepatuhan pajak parkir oleh pelaku usaha berjalan sesuai aturan dan rekomendasi Bapenda.
Comment