Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar menyiapkan sejumlah skema pembenahan perparkiran untuk mengatasi penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir kendaraan.
Penataan ini mencakup pembangunan fasilitas parkir, pengaturan arus lalu lintas, hingga penerapan sistem pembayaran elektronik di sejumlah kawasan strategis.

Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), mengungkapkan, salah satu rencana yang tengah disiapkan adalah pembangunan fasilitas parkir khusus sepeda motor di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang.
Rencana tersebut disampaikan ARA saat bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Senin (19/10/2026).
“Salah satu rencana yang kita uusulkan ialah pembangunan gedung parkir khusus kendaraan roda dua di Jalan Boulevard, tepatnya di samping Hotel Denpasar,” jelas ARA.
Menurut ARA, kawasan Boulevard dan Pengayoman membutuhkan penanganan parkir yang lebih terarah karena menjadi salah satu pusat perdagangan dan kegiatan ekonomi dengan mobilitas kendaraan yang tinggi.
Salah satu alternatif yang dipertimbangkan adalah memanfaatkan bangunan ruko yang sudah ada untuk dikembangkan menjadi gedung parkir dua lantai. Dalam konsep awal tersebut, kendaraan roda dua direncanakan ditempatkan di lantai atas guna menambah kapasitas parkir tanpa memperluas penggunaan badan jalan.
“Setelah kami melihat, ini salah satu kantong parkir yang bisa kita gunakan,” ujar ARA saat memaparkan rencana penataan perparkiran.
Meski demikian, rencana pemanfaatan bangunan tersebut belum memasuki tahap pelaksanaan. Perumda Parkir masih perlu mengkaji aspek teknis, status dan legalitas aset, perizinan, serta kemampuan investasi sebelum menentukan kelanjutan program.
Koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pekerjaan Umum, juga akan dilakukan untuk memastikan rencana pengembangan sesuai dengan ketentuan dan kondisi infrastruktur di lokasi.
“Jika terealisasi, gedung parkir ini kita harapkan dapat mengurangi parkir di badan jalan, meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, serta mendukung penataan kawasan bisnis perkotaan,” tuturnya.
Selain di Jalan Boulevard, Perumda Parkir mengusulkan pembenahan median jalan di koridor Boulevard dan Pengayoman, terutama di sekitar Mal Panakkukang. Penataan tersebut diarahkan untuk memperjelas pergerakan kendaraan, mengurangi akses yang berpotensi mengganggu lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Perhatian serupa diberikan terhadap kawasan Karebosi yang berada di pusat Kota Makassar. Wilayah yang dikelilingi Jalan Ahmad Yani, Jalan Kajaolalido, Jalan R.A. Kartini, dan Jalan Jenderal Sudirman itu dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai simpul parkir bagi pengunjung pusat perdagangan, perkantoran, kuliner, dan kegiatan publik.
Perumda Parkir mempertimbangkan beberapa alternatif pengembangan di Karebosi, antara lain penataan lokasi parkir resmi, integrasi layanan parkir untuk kegiatan tertentu, penggunaan sistem elektronik, hingga kemungkinan pembangunan gedung parkir.
“Dengan pengelolaan yang terencana, kawasan tersebut kita harapkan dapat menjadi salah satu simpul perparkiran kota yang mendukung mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi,” harapnya.
ARA menegaskan, setiap rencana pengembangan harus didukung dokumen perencanaan yang memadai. Dokumen tersebut mencakup proposal, kajian teknis, estimasi harga ruko atau aset yang menjadi alternatif, studi kelayakan investasi, proyeksi pendapatan asli daerah (PAD), peta lokasi dan akses, konsep desain awal, serta skema pembiayaan dan tahapan pelaksanaan.
“Penataan parkir yang terintegrasi menjadi salah satu langkah untuk menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib, mengurangi hambatan lalu lintas,” pungkasnya.
Comment