Makassar, Respublica— Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar memperkuat pengawasan bangunan gedung untuk memastikan pembangunan dan pemanfaatannya sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta ketentuan yang berlaku.
Sepanjang 2026, Distaru telah menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan terhadap bangunan yang ditemukan melanggar ketentuan. Pelanggaran tersebut mencakup bangunan tanpa PBG, pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan, hingga perubahan fungsi bangunan.

Kepala Distaru Kota Makassar, Dr. Muh. Fuad Azis, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan kondisi bangunan di lapangan tetap sesuai dengan dokumen persetujuan yang telah diterbitkan.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan setelah bangunan berdiri. Kesesuaian antara dokumen persetujuan dan kondisi di lapangan juga menjadi perhatian, termasuk ketika bangunan mengalami perubahan fungsi,” beber Fuad.
Menurutnya, perubahan fungsi bangunan menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan. Contohnya, rumah tinggal yang dialihkan menjadi kafe atau rumah kos tanpa menyesuaikan persetujuan bangunan dengan fungsi baru tersebut.
Fuad mengungkapkan, Kota Makassar memiliki lebih dari 390 ribu bangunan. Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 37 persen di antaranya telah teridentifikasi memiliki PBG. Distaru masih melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan jumlah bangunan yang telah mengantongi persetujuan tersebut.
Untuk mendukung pengawasan, Distaru mengerahkan personel dari sejumlah unit kerja, mulai dari tim penilik bangunan hingga bidang pemanfaatan, pengendalian, dan penegakan hukum.
“Sebanyak 56 personel, kita bagi ke dalam tiga kelompok tugas untuk mendukung pengawasan, penertiban, dan pendampingan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, tim penilik memantau kesesuaian pembangunan dengan dokumen PBG. Apabila ditemukan perubahan atau kondisi yang tidak sesuai, pemilik bangunan diminta menyesuaikan perizinannya sebelum tahapan lanjutan, termasuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dapat diproses sesuai ketentuan.
Distaru juga berkoordinasi dengan perangkat daerah lain untuk memastikan persyaratan PBG dipenuhi sebelum izin operasional usaha diterbitkan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Fuad menegaskan, penanganan bangunan yang melanggar aturan dilakukan secara bertahap. Tahapan penegakan dapat berupa teguran, penyegelan, hingga rekomendasi pembongkaran sesuai prosedur dan kewenangan instansi terkait.
Ia menjelaskan, pembongkaran bukan menjadi langkah pertama dalam menangani pelanggaran. Proses penindakan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, bagian hukum, serta perangkat daerah terkait berdasarkan ketentuan peraturan daerah.
Salah satu dasar penindakan yang digunakan adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024, sepanjang pelanggaran yang ditemukan termasuk dalam ketentuan yang diatur di dalamnya.
“Kami melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain penindakan, Fuad menilai pengawasan perlu dibarengi dengan pendataan dan pendampingan kepada pemilik bangunan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban memiliki PBG dan menyesuaikan persetujuan apabila terjadi perubahan fungsi bangunan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan bangunan gedung penting untuk memastikan pemanfaatan bangunan berjalan sesuai peruntukan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik maupun pengguna bangunan.
Distaru pun terus memperkuat pengawasan serta koordinasi lintas perangkat daerah agar pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan bangunan di Makassar berlangsung sesuai aturan.
Comment