Makassar, Respublica— DPRD Kota Makassar mendorong penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (28/8/2026).

Rapat tersebut membahas penjelasan inisiator DPRD Kota Makassar terhadap Ranperda inisiatif Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Juru Bicara Komisi D DPRD Kota Makassar, Rezeki Nur, mengatakan pembentukan Ranperda tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja, terutama kelompok pekerja rentan di Kota Makassar.
Dalam pemaparannya, Rezeki mengapresiasi inovasi Pemerintah Kota Makassar yang telah menjalankan program Makassar Berjasa. Program tersebut mendapat dukungan APBD sebesar Rp27,2 miliar dan memberikan perlindungan kepada 81.446 pekerja rentan.
Menurut Rezeki, Makassar bahkan menjadi kota pertama yang memelopori perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui APBD dengan manfaat yang menjangkau hingga tingkat RT dan RW.
Meski demikian, Komisi D melihat masih ada persoalan mendasar dalam pelaksanaan program tersebut. Salah satunya menyangkut dasar hukum yang saat ini masih berbentuk peraturan wali kota (perwali).
Kondisi itu dinilai membuat keberlangsungan program rentan terhadap perubahan kebijakan politik maupun kondisi fiskal daerah.
Karena itu, DPRD menilai regulasi dalam bentuk Perda diperlukan agar program perlindungan sosial ketenagakerjaan memiliki kepastian hukum sekaligus dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Melalui pembentukan Peraturan Daerah ini, kita melakukan penguatan status hukum kebijakan, menjadikan regulasi daerah yang berkekuatan hukum tetap, mengikat secara publik, memiliki instrumen penegakan hukum yang kuat, serta menjamin keberlanjutan perlindungan secara jangka panjang,” katanya.
Rezeki menjelaskan urgensi Ranperda juga tidak terlepas dari kondisi pekerja rentan di Makassar yang sebagian besar menggantungkan kehidupan dari penghasilan harian.
Kelompok tersebut dinilai memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian kota. Namun, pada saat yang sama mereka masih menghadapi ketidakpastian dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat paripurna, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Makassar baru mencapai 54,3 persen. Artinya, masih terdapat protection gap sebesar 45,7 persen pekerja yang disebut belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Persoalan tersebut dinilai semakin penting untuk ditangani karena tingkat pengangguran terbuka di Kota Makassar masih berada pada angka 9,60 persen.
Rezeki menilai lemahnya perlindungan sosial bagi pekerja rentan dapat meningkatkan risiko kemiskinan apabila kepala keluarga yang menjadi tulang punggung ekonomi mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Atas dasar itu, Ranperda diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja rentan sekaligus memastikan keberlanjutan program Makassar Berjasa.
Melalui payung hukum tersebut, DPRD mendorong integrasi jaminan sosial bagi 81.446 pekerja rentan serta perlindungan jaminan hari tua bagi 4.000 pekerja rentan.
“Kita tidak hanya sedang menyusun regulasi, tetapi kita sedang membangun benteng kemanusiaan demi masa depan seluruh pekerja di Kota Makassar,” ujar Rezeki.
Comment