OJK Denda Pihak Terkait Saham DSSA, BREN, CUAN Total Rp 2,1 Triliun

Foto: Istimewa

Jakarta, Respublica— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelanggaran di pasar modal, yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Berdasarkan siaran pers OJK, Jumat (16/10/2026), denda tersebut terdiri atas Rp 1,5 triliun untuk pihak-pihak terkait transaksi saham DSSA, Rp 500 miliar terkait penjatahan saham BREN, serta Rp 100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.

ads

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA pada periode 2024–2026, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut disebut berlangsung secara terencana dan terstruktur hingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan.

Untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham DSSA.

OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing yang diduga terkait dengan pelanggaran tersebut.

Selain menemukan manipulasi perdagangan saham, OJK mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. Atas temuan itu, regulator menindaklanjuti perkara dengan membekukan izin perseorangan direksi perusahaan efek yang bersangkutan.

Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

OJK menelusuri proses penawaran umum kedua emiten tersebut melalui permintaan data dan dokumen kepada sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti.

Dari pemeriksaan tersebut, OJK menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Menurut OJK, praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA maupun pemesanan saham BREN dan CUAN.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana dirujuk dalam UUPM/UUPPSK untuk perdagangan saham DSSA, serta Pasal 107 untuk proses penawaran umum BREN dan CUAN.

OJK menyatakan penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari reformasi pasar modal.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK bersama penyelenggara mandiri pasar modal atau self-regulatory organizations (SRO) telah menjatuhkan hukuman, sanksi, dan melakukan penegakan hukum terhadap sedikitnya 835 pihak.

Comment