Makassar, Respublica— Sebanyak 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja. Kebijakan ini menjadi upaya pemerintah daerah memberikan kepastian keberlanjutan pekerjaan bagi ribuan pegawai.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan kebijakan tersebut saat memimpin Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu sekaligus menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) perpanjangan masa perjanjian kerja di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026).

Munafri yang akrab disapa Appi mengatakan, perpanjangan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pegawai yang selama ini mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,” jelas Munafri.
Menurutnya, keberlanjutan pekerjaan ribuan PPPK Paruh Waktu juga memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Jika ribuan pegawai kehilangan pekerjaan secara bersamaan, dampaknya dapat meluas hingga ke kehidupan keluarga masing-masing.
“Pasti ini mengurangi pengangguran, bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga penpajangan SK PPPK ini, bentuk perhatian kita,” katanya.
Munafri menjelaskan, pengusulan perpanjangan masa perjanjian kerja tetap mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap masing-masing pegawai. Karena itu, kebijakan tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas kerja, kedisiplinan, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan Kota Makassar.
“PPPK paruh ini, adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Saya berharap mampu memperlihatkan etos dan etika kerja yang baik,” imbuh Appi.
Wali kota juga meminta para pegawai tidak memandang status PPPK Paruh Waktu sebagai alasan untuk merasa rendah diri. Menurutnya, setiap pegawai memiliki kontribusi dalam menopang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Mereka (PPPK) adalah bagian dari pilar penyangga pemerintahan yang ada di Kota Makassar. Tanpa mereka, Kota Makassar tidak akan bisa tumbuh lebih tinggi dan lebih baik lagi seperti yang kita rasakan saat ini,” terangnya.
Appi mengingatkan, kepercayaan yang diberikan pemerintah harus dibalas dengan kinerja yang terukur. Kehadiran di tempat kerja saja, kata dia, belum cukup menjadi ukuran keberhasilan seorang pegawai apabila tidak disertai penyelesaian tugas dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita,” tegasnya.
Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu menjaga sikap, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta membangun kekompakan dengan pimpinan dan rekan kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Laksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, tingkatkan kedisiplinan, perbaiki kinerja, dan teruslah memberikan kontribusi terbaik bagi Pemerintah Kota Makassar dan masyarakat,” pesannya.
Munafri berharap perpanjangan masa kerja menjadi dorongan bagi para pegawai untuk memperkuat profesionalisme dan meningkatkan mutu pelayanan publik.
“Tentu, seluruh jajaran Pemerintah Kota harus terus bekerja dengan hati, bergerak dengan disiplin, dan menghasilkan kinerja nyata demi mewujudkan Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan,” sambung Appi, menutup arahan.
Comment