Pemkot Makassar Ajukan Pengakhiran Kerja Sama Lama Proyek PSEL, Tunggu Keputusan Danantara

Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait mekanisme baru penyelenggaraan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Di tengah proses tersebut, Pemkot telah mengajukan pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya dengan PT Sarana Utama Synergy (SUS).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan penyesuaian mekanisme proyek harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, terutama dalam peralihan regulasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

ads

Menurut Munafri, pemerintah kota tidak dapat mengambil langkah lanjutan sebelum dasar hukum dan pembagian kewenangan dalam mekanisme baru dipastikan.

Hal tersebut disampaikan Munafri saat menerima audiensi Gerakan Rakyat (GERAM) dari warga Tamalanrea di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2026).

“Tidak bisa kita jalankan dan belum kita berpindah kalau tidak ada pijakannya. Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Munafri mengungkapkan, Pemkot Makassar bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy telah menggelar pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober 2026. Pertemuan tersebut membahas mekanisme pengakhiran kerja sama yang telah berjalan serta usulan penyelenggaraan PSEL berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

Pemkot, kata dia, telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian lama sebagai bagian dari penyesuaian terhadap mekanisme baru. Namun, penentuan pihak yang akan menjalankan proyek selanjutnya bukan menjadi kewenangan pemerintah kota.

“Pemerintah Kota mau mengakhiri perjanjian lama, tetapi, siapa yang akan melaksanakan selanjutnya bukan kewenangan kami untuk memutuskan, karena ada Danantara yang akan terlibat sebagai pemegang saham penentu,” jelasnya.

Dalam mekanisme yang sedang dibahas, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) memiliki peran penting dalam menilai kelayakan dan menentukan langkah penyelenggaraan proyek selanjutnya.

Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Andi Hudli Huduri, mengatakan hasil pertemuan di Jakarta mengarahkan Danantara untuk melakukan due diligence atau uji tuntas. Penilaian tersebut mencakup aspek yang diperlukan untuk menentukan kelanjutan proyek.

“Inti dari pertemuan tersebut, semuanya diserahkan kepada Danantara untuk melakukan due diligence yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar,” jelas Hudli.

Ia menjelaskan, proses evaluasi tidak hanya berkaitan dengan status kerja sama, tetapi juga menyangkut persyaratan teknis lokasi, seperti luas lahan, akses jalan, dan ketersediaan air bersih.

Aspirasi masyarakat Tamalanrea juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam pembahasan proyek. Menurut Hudli, pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaan PSEL tidak mengabaikan ketentuan hukum maupun kondisi sosial di sekitar lokasi.

Di sisi lain, Pemkot Makassar tetap mendorong hadirnya fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai salah satu upaya menangani persoalan sampah perkotaan. Namun, percepatan proyek harus berjalan sesuai regulasi dan pembagian kewenangan yang berlaku.

“Pak Wali Kota ingin proyek ini berjalan secara cepat, tetapi tentu dengan tidak melanggar regulasi atau peraturan-peraturan yang ada,” tegasnya.

Munafri menambahkan, pemerintah kota masih menunggu kepastian dari pihak berwenang mengenai kelanjutan mekanisme proyek. Sementara itu, pengakhiran perjanjian lama dan evaluasi terhadap lokasi menjadi bagian dari proses yang harus diselesaikan.

Pemkot Makassar belum dapat memastikan tahapan berikutnya sebelum hasil penilaian dan keputusan dari pemerintah pusat melalui Danantara diterima.

“Dengan pertemuan ini, kelanjutan PSEL di Makassar masih menunggu hasil evaluasi pusat,” tukas Hudli.

Comment