Makassar, Respublica— Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, mendorong Pemerintah Kota Makassar membentuk tim khusus untuk mempercepat penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
Menurut Azwar, percepatan penyerahan PSU penting agar fasilitas yang menjadi hak masyarakat tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal.

Ia menilai, pemerintah kota perlu mengambil langkah lebih konkret untuk menuntaskan persoalan penyerahan PSU yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah. Hal itu disampaikan Azwar saat ditemui di Gedung DPRD Kota Makassar, Jumat (23/10/2026).
“Pemerintah kota harus bisa memaksimalkan penyerahan PSU, karena itu kan hak masyarakat. Hak masyarakat untuk bisa digunakan oleh masyarakat. Ya makanya harus ditingkatkan lagi. Kalau bisa dalam setahun mungkin bisa selesai PSU-PSU itu,” kata Azwar.
Ia menilai, pembentukan tim gabungan yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dapat menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses tersebut.
Tim ini diharapkan mampu mengidentifikasi perumahan yang belum menyerahkan PSU, menelusuri kendala administrasi maupun teknis, serta mendorong pengembang memenuhi kewajibannya.
Azwar menegaskan, penyelesaian persoalan PSU membutuhkan koordinasi lintas instansi agar proses penyerahan tidak terus berlarut-larut. Pemerintah kota juga perlu memastikan setiap pengembang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harus dibikin tim gabungan untuk memaksimalkan PSU itu, dikembalikan kepada masyarakat, kembali kepada pemerintah kota. Jadi bikin tim pengembalian PSU oleh dinas-dinas terkait,” ujarnya.
Menurut dia, penyerahan PSU kepada pemerintah daerah akan membuka peluang bagi pemerintah kota untuk melakukan penataan, pemeliharaan, serta pembangunan fasilitas umum yang dibutuhkan warga di kawasan perumahan.
“Ya, harusnya untuk segera, karena itu kan hak rakyat. Karena kalau PSU itu bisa kembali ke pemerintah kota, bisa difasilitasi, dibangun sarana prasarana umum, ya, untuk masyarakat,” tuturnya.
Selain mendorong percepatan penyerahan, Azwar meminta pemerintah kota mengambil tindakan terhadap pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya. Ia menegaskan, penanganan terhadap pengembang yang melanggar harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam mengawal proses penyerahan PSU agar tidak berhenti pada tahapan administratif tanpa penyelesaian yang jelas.
“Ya, tapi kan ada juga beberapa developer yang nakal. Saya kira harus kalau yang nakal ditindak saja. Ya, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Azwar kembali mengingatkan bahwa seluruh pengembang harus mematuhi ketentuan mengenai penyerahan PSU. Jika proses yang berjalan belum mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh, pembentukan tim khusus dinilai perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah Kota Makassar.
“Artinya semuanya harus taat pada aturan dan PSU-PSU itu harusnya diserahkan segera. Kalau perlu, pemerintah kota membentuk tim khusus untuk pengembalian PSU-PSU di Kota Makassar,” pungkasnya.
Comment