Makassar, Respublica— Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan peninjauan lapangan atau sidak aktivitas pergudangan dari gudang plastik milik Toko Indah pada Selasa (5/2/2025).
Hasilnya, mereka menemukan praktik pelanggaran perizinan dan pendirian gudang dalam kota milik Toko Indah yang berlokasi di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah.
Ketua Komisi A, A Pahlevi memimpin langsung proses peninjauan bersama Anggota Komisi A Lainnya. Setelah dilakukan peninjauan, sejumlah masukan dan tindak lanjut akan dilakukan oleh DPRD Makassar.
Pahlevi dalam keterangannya meminta pemilik gudang untuk memenuhi segala aturan perizinan dari Pemerintah Kota Makassar.
“Karena kita juga mendorong semua pengusaha bisa menaati itu. Karena ini ada laporan warga sudah mulai terganggu warga sekitar (dengan hadirnya gudang tersebut). Sehingga kami turun ke lokasi untuk memastikan apakah betul terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Mengenai pemberhentian aktivitas sementara dari gudang tersebut, legislator Gerindra tersebut bersama anggota Komisi A lainnya akan mengkaji terlebih dahulu kasus tersebut. Setelah itu baru mereka ambil tindakan lebih lanjut.
“Nanti kita lihat. Soalnya pihak dari Pemerintah Kota sudah mengkaji apa yang menjadi kekurangan apa yang menjadi kesalahan administrasi atau perizinan yang dia punya,” ujarnya.
Selain itu, Komisi A DPRD Makassar menginginkan pemilik gudang memindahkan ke tempat yang boleh secara regulasi. Karena ternyata gudang tersebut berdiri di dalam kota, di mana aturan tak membolehkan hal tersebut.
“Kita sih berharap ini bisa dipindahkan karena kita ketahui gudang dalam kota pemerintah kota sudah tidak mengeluarkan izin untuk itu. Kita berharap semua pengusaha bisa menaati,” ujarnya.
Comment