Inspektorat Makassar Pastikan Penataan Non-ASN Sudah Sesuai Regulasi

Makassar, Respublica—- Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap tenaga non-ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menuai sorotan publik. Namun, Pemkot Makassar menegaskan bahwa yang dilakukan saat ini adalah penataan non-ASN, bukan PHK.

Inspektur Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemutusan kontrak terhadap tenaga Non-ASN seperti yang ramai diberitakan.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada Pasal 66.

“Jadi proses penataan Non-ASN ini sementara dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar dan dipastikan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” saat ditemui di DPRD Kota Makassar usai Rapat Pembahasan LKPJ Wali Kota Makassar Tahun 2024, Senin (19/5/2025).

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa dalam proses penataan ini akan terdapat tenaga Non-ASN yang tidak dapat lagi dipekerjakan pada Pemerintah Kota Makassar.

Untuk memastikan hal tersebut, Pemerintah Kota Makassar sementara melakukan validasi, verifikasi dan rekonsiliasi data Non-ASN sebagai salah satu langkah penataan Non-ASN di Kota Makassar.

Sementara itu, Ketua Pansus LKPJ DPRD Makassar, Hartono, menerima penjelasan Pemkot bahwa proses penataan ini sudah sesuai aturan yang telah lama diterapkan.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami proses ini dan tidak kaget jika terjadi pemutusan kontrak.

“Kalaupun ada kebijakan untuk mereka nanti yang putus kontrak diangkat menjadi tenaga outsourcing, tapi kan butuh seperti apa formulasinya?,” ujar anggota Komisi B DPRD Makassar itu.

“Supaya yang diputus kontrak itu segera bisa menjadi tenaga outsourcing. Sehingga tidak ada keputusan pelayanan. Karena birokrasi ini, itu tidak boleh kosong dalam hal pelayanan,” tutup legislator PKS Makassar itu.

Comment